Cerita Refly Harun soal Penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma

2 hours ago 2

REFLY Harun selaku tim penasihat hukum tersangka fitnah ijazah palsu Joko Widodo, Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa, menceritakan detik-detik penangkapan kliennya oleh penyidik Polda Metro Jaya. Roy dan Tifa ditangkap penyidik di tempat yang berbeda pada Jumat, 19 Juni 2026.

Refly menyatakan, Tifa ditangkap sekitar satu jam sebelum jadwal ujian seminar hasil disertasinya. “Pukul 8.00 dia mau ujian, pukul 7.00 dia ditangkap, padahal dia mau pergi ke suatu tempat untuk ujian tersebut,” ujar Refly saat ditemui di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Sementara itu, Refly baru berpisah dengan Roy Suryo sekitar pukul 0.30 hingga 1.00 WIB setelah mengikuti acara di Bandung. Ia lalu menerima kabar penangkapan kliennya pada Jumat pagi. 

Refly mengaku telah bertemu Roy di ruangan Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya hari ini. Di sana, ia mendengar cerita langsung dari Roy bagaimana peristiwa penangkapannya. 

“Dia mengatakan tidak sempat apa-apa, untung masih sempat salat subuh. Belum mandi, belum berpakaian secara layak, dan kemudian dipaksa untuk dibawa ke Polda Metro,” kata dia. Karena tak mau ribut, ujar Refly, kliennya ikut saja ke Polda Metro Jaya tanpa menandatangani surat penangkapan.

Refly protes dan mempertanyakan apa alasan penyidik menangkap kliennya. Mengingat, kliennya bukan terlibat kasus pembunuhan, korupsi, dan tindak pidana lain yang masuk akal jika ditangkap dan ditahan.  “Ini terkait sesuatu yang debatable, masih berdebat kami, apakah yang dilakukan Mas Roy dan dokter Tifa itu adalah benar pencemaran nama baik, benar fitnah?” tutur Refly. 

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Para tersangka dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama mencakup Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.

Klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifa. Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4), dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.

Belakangan, polisi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar. Penerbitan SP3 dilakukan setelah ketiganya sowan ke Jokowi di Solo.

Nabiila Azzahra berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |