Danantara Buka Suara soal Laporan Keuangan yang Belum Rilis

6 hours ago 5

BADAN Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) buka suara perihal laporan keuangan perdana yang belum diterbitkan hingga Mei 2026. Dalam pernyataan resmi, Tim Komunikasi Danantara mengatakan bahwa Danantara merupakan badan sui generis yang dilahirkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025.

Badan sui generis merupakan badan atau lembaga khusus yang dibentuk melalui undang-undang dan berada di luar struktur pemerintahan pusat atau daerah, serta memiliki wewenang otonom untuk melaksanakan sebagian tugas pemerintahan.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Menurut Tim Komunikasi, ketentuan pelaporan Danantara Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 dan peraturan-peraturan turunannya. “Sebagai badan sui generis, Danantara Indonesia tetap melaporkan laporan keuangan tahunan kepada auditor pemerintah, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” tulis Tim Komunikasi dalam pernyataan resmi di laman Danantara, dikutip Jumat, 15 Mei 2026.

Belum dirilisnya laporan keuangan Danantara dipertanyakan oleh Direktur Next Indonesia Center Herry Gunawan. Ia mengatakan, sesuai regulasi, laporan tersebut seharusnya disampaikan dua bulan setelah tahun anggaran berakhir atau selambat-lambatnya pada Februari 2026.

Menurut Herry, Danantara telah mengabaikan regulasi dan memberikan contoh yang tidak baik kepada BUMN di bawahnya. “Ini menunjukkan tidak ada komitmen dari Danantara untuk menerapkan tata kelola yang baik, sehingga pengelolaan BUMN di bawahnya jadi riskan,” kata Herry dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat, 15 Mei 2026.

Herry mengatakan sedikitnya ada tiga regulasi yang dilanggar terkait dengan belum terbitnya laporan tahunan Danantara. Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. Kedua, Pasal 20 Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Ketiga, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.

Presiden Prabowo Subianto, kata Herry, seharusnya memberikan perhatian terhadap budaya pengabaian peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah sendiri. “Kelakuan seperti Danantara ini akan menggerus kepercayaan masyarakat kepada pemerintah," ucapnya.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |