Deretan Hoaks yang Dikaitkan dengan Pajak, Simak Faktanya

3 hours ago 1

Liputan6.com, Jakarta - Hoaks terkait pajak banyak beredar di masyarakat. Hoaks ini menyebar melalui media sosial maupun aplikasi percakapan.

Lalu apa saja hoaks tersebut? Berikut beberapa di antaranya:

1. Cek Fakta: Hoaks Menko Pangan Zulkifli Hasan Sebut Tugas Rakyat Hanya Bayar Pajak dan Tidak Campuri Urusan Pemerintah

Tim Cek Fakta Liputan6.com menemukan postingan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyebut tugas rakyat hanya membayar pajak tidak ikut campur urusan pemerintahan. Postingan itu beredar sejak pekan lalu.

Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 18 April 2026.

Dalam postingannya terdapat foto Zulkifli Hasan dengan narasi:

"Zulhas Menegaskan: Tugas rakyat hanya satu, yaitu bayar pajak! tidak seharusnya ikut campur urusan pemerintah."

Akun itu menambahkan narasi:

"Kaya kerjanya bener aja pemerintah"

Lalu benarkah postingan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyebut tugas rakyat hanya membayar pajak tidak ikut campur urusan pemerintahan? Simak dalam artikel berikut ini...

2. Cek Fakta: Tidak Benar Ini Klaim Link Pendaftaran Pemutihan Pajak Kendaraan 2026

Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim link pendaftaran pemutihan pajak kendaraan 2026, informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 5 April 2026.

Klaim link pendaftaran pemutihan pajak kendaraan 2026 berupa tulisan sebagai berikut.

"‎🔥 PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN 2026 RESMI DIMULAI! 🔥‎

Buat kamu yang nunggak pajak… ini saatnya balik “bersih” tanpa beban 😱

‎✅ Bebas denda pajak kendaraan‎

✅ Bebas biaya balik nama

‎✅ Bebas denda progresif‎

Gak perlu takut lagi kena denda numpuk!‎Cukup bayar pajak pokok, kendaraan kamu langsung aman & legal 🚗‎

💥 Kesempatan langka, gak datang tiap saat!‎Jangan tunggu nanti, karena yang nunda biasanya nyesel di akhir 😏‎

📌 Berlaku sepanjang tahun 2026‎

📌 Untuk seluruh Indonesia‎

Gaskeun sebelum kelewatan! 🔥"

Dalam unggahan tersebut terapat menu daftar sekarang, jika diklik akan muncul link berikut.

"https://daftnow.linkpointinfo.space/?fbclid=IwY2xjawRBjUNleHRuA2FlbQIxMQBzcnRjBmFwcF9pZBAyMjIwMzkxNzg4MjAwODkyAAEeKnTO33QAZXvbDD0FkgNlUVCTpj0s3hXw8wiFFA8ht7EBLLoHSdbotfIn27I_aem_yv8p9_vK2bQ-VffgS7vaTA"

Link tersebut mengarah pada situs dengan tampilan halaman situs berupa formulir digital yang meminta sejumlah data pribadi, seperti nama lengkap, alamat lengkap dan nomor Telegram.

Benarkah klaim link pendaftaran pemutihan pajak kendaraan 2026? Simak dalam artikel berikut ini...

3. Cek Fakta: Tidak Benar Aturan Baru Pemerintah dan Pertamina Kendaraan Pajak Mati Tak Bisa Isi BBM

Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim aturan baru pemerintah dan Pertamina kendaraan pajak mati tidak bisa isi BBM, informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 21 September 2025.

Unggahan klaim aturan baru pemerintah dan Pertamina kendaraan pajak mati tidak bisa isi BBM, berupa video Reels kendaraan yang sedang antre mengisi BBM di SPBU, dalam video tersebut terdapat tulisan sebagai berikut.

"Aturan baru dari pemerintah dan Pertamina

Yang mobil dan motornya mati pajak atau surat kosong tidak dilayani isi BBM"

Unggahan video tersebut diberi keterangan sebagai barikut.

"Yang lagi viral,,,,aturan baru dari pemerintah dan Pertamina,,,,jangka waktu pengisian BBM mobil 7hari dan motor 4 hari,,yang motor dan mobilnya mati pajak atau kosong tidak dilayani #bbm #pertamina #viral"

Pada tanggal 18 September 2025 juga beredar klaim pemerintah dan Pertamina keluarkan aturan jangka waktu pengisian BBM 7 hari untuk mobil dan 4 hari motor bagi yang pajaknya mati.

Klaim tersebut berupa tulisan sebagai berikut."Aturan baru dari pemerintah dan Pertamina terkait pengisian BBM.Untuk mobil hanya bisa isi setiap 7 hari, sedangkan motor 4 hari sekali. Bagi kendaraan yang mati pajak atau surat tidak lengkap, tidak akan dilayani. Hati-hati, jangan sampai kendaraanmu terancam jadi besi tua"

Benarkah klaim aturan baru pemerintah dan Pertamina kendaraan pajak mati tidak bisa isi BBM? Simak dalam artikel berikut ini...

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |