Detail Peran 3 Tersangka Baru di Kasus Tambang Samin Tan

2 hours ago 3

KEJAKSAAN Agung kembali menetapkan tersangka di kasus korupsi penyimpangan pengelolaan tambang PT Asmin Koalindo Tuhup di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah periode 2016-2025. Tiga tersangka baru itu adalah mantan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah, Handry Sulfian; Direktur PT Asmin Koalindo Tuhup, Bagus Jaya Wardhana; dan General Manager PT OOWL Indonesia, Helmi Zaidan Mauludin. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaiman Nahdi  mengatakan penetapan tersebut berdasarkan pengembangan di kasus yang menyeret bos PT AKT sebelumnya, yakni Samin Tan. Total ada empat tersangka di kasus ini. “Para tersangka tersebut dilakukan penahanan selama dua puluh hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang,” ujar Syarief pada Kamis, 23 April 2026.

Berikut peran tiga tersangka baru:

Handry Sulfian

Jaksa menyebut, Handry selama periode 2022-2025 memberikan surat persetujuan berlayar kepada PT Mantimin Coal Mining dan perusahaan lainnya untuk mengangkut batu bara di wilayah konsesi PT AKT. Padahal wilayah konsesi tersebut sudah dicabut izinnya oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sejak 2017.

Dengan bantuan perusahaan tersebut dan izin dari Handry, selaku KSOP, kapal-kapal tongkang itu bebas berlayar, meski batu bara yang diangkut ilegal. Kapal tongkang itu bisa berlayar karena Handry tidak meriksaan laporan hasil verifikasi (LHV) Kementerian ESDM sebagai syarat terbitnya surat perintah berlayar. Padahal, dokumen tersebut terbit apabila memenuhi persyaratan kewajiban lainnya, yang salah satunya yaitu keabsahan dari muatan.

Bagus Jaya Wardhana

Dalam kasus ini, Bagus Jaya Wardhana adalah anak buah Samin Tan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu. Ia bertindak sebagai kontraktor yang melakukan penambangan ilegal di wilayah konsesi PT AKT. Ia secara sadar menambang secara ilegal menggunakan dokumen perusahaan lain. Kemudian hasil tambangnya diekspor. 

Helmi Zaidan Mauludin

Jaksa menyebut, PT OOWL Indonesia yang bergerak di bidang kelautan dan kargo, bekerja sama dengan Samin Tan beserta perusahaan lain untuk pembuatan dokumen Certificate of Analysis (COA). Dokumen ini berisi hasil uji laboratorium untuk memastikan kualitas barang yang akan diekspor sesuai standar. Sementara batu bara yang ditambang dari PT AKT merupakan hasil penambangan ilegal.

Namun, secara khusus Helmi berperan melakukan pengecekan dan membuat dokumen Laporan Hasil Verifikasi (LHV) tambang. LHV tersebut berguna untuk diajukan sebagai persyaratan  penerbitan surat perintah berlayar dari Otoritas Kesyahbandaran (KSOP) dan pembayaran royalti batu bara kepada pemerintah.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |