KANTOR Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II menggelar kegiatan Sita Serentak Tahun 2026 pada 10-12 Juni 2026 dengan menargetkan 28 objek sita milik penunggak pajak yang tersebar di sejumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Nilai estimasi aset yang menjadi target penyitaan mencapai sekitar Rp 2,05 miliar.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Teguh Budiharto mengatakan kegiatan Sita Serentak merupakan bagian dari upaya Kanwil DJP Jawa Tengah II untuk meningkatkan efektivitas penagihan pajak sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak melalui tindakan penegakan hukum yang dilaksanakan secara terukur dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tindakan penyitaan dilakukan setelah berbagai upaya persuasif kepada wajib pajak ditempuh.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
"Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong wajib pajak untuk segera menyelesaikan tunggakan pajaknya sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan untuk mendukung penerimaan negara," ujar Teguh di Solo, Kamis, 11 Juni 2026.
Ia menyebutkan objek yang menjadi sasaran tindakan penyitaan didominasi aset bergerak berupa kendaraan bermotor, seperti mobil penumpang, mobil pick up, truk, serta kendaraan operasional lainnya. Penyitaan dilakukan terhadap wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak dan belum melunasi kewajibannya meskipun telah melalui tahapan penagihan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan proses penagihan pajak diawali dengan penagihan pasif melalui penerbitan surat ketetapan pajak. Apabila utang pajak belum dilunasi, tindakan dilanjutkan dengan penagihan aktif berupa penyampaian surat teguran, surat paksa, hingga Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP).
"Dalam penyampaian SPMP, petugas memberikan penjelasan kepada wajib pajak mengenai hak dan kewajiban perpajakan serta konsekuensi hukum yang dapat timbul apabila tunggakan pajak tidak segera diselesaikan," tuturnya.
Pendekatan edukatif dan komunikatif tetap dikedepankan dalam setiap tahapan penagihan guna memberikan pemahaman yang memadai kepada wajib pajak.
Sebelum tindakan penyitaan dilaksanakan, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) melakukan penelitian terhadap aset yang akan disita untuk memastikan status kepemilikan dan kelayakannya sebagai objek sita. Selain itu, seluruh dokumen administrasi penyitaan telah dipersiapkan sesuai ketentuan yang berlaku guna menjamin kepastian hukum dan akuntabilitas pelaksanaan tindakan penagihan.
"Melalui kegiatan Sita Serentak ini, Kanwil DJP Jawa Tengah II berharap wajib pajak semakin menyadari pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu," katanya.
Teguh menyatakan tunggakan pajak yang belum diselesaikan akan terus dipantau dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan ini juga menjadi wujud komitmen DJP dalam menegakkan hukum perpajakan secara adil dan profesional guna mendukung optimalisasi penerimaan negara serta menciptakan iklim kepatuhan pajak yang lebih baik di wilayah Jawa Tengah II.































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5502852/original/043074800_1771048777-4.jpg)









:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5263253/original/068977400_1750812433-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran__10_.jpg)







