TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan 3 hakim sebagai tersangka suap dalam penanganan perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Salah satu di antaranya adalah hakim Djuyamto yang pernah memutus praperadilan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia (PDIP) Hasto Kristiyanto.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Tersangka DJU selaku hakim karir pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, Selasa, 14 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Djuyamto adalah hakim tunggal yang menangani praperadilan Hasto dalam kasus suap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Dalam putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 13 Februari lalu, dia tidak menerima permohonan praperadilan Hasto. Akibatnya status tersangka Hasto saat itu tetap dinyatakan sah. Kini Hasto sudah menjalani persidangan perkara korupsi itu.
Alasan Djuyamto tidak terima praperadilan saat itu adalah kuasa hukum Hasto seharusnya mengajukan dua permohonan untuk dua surat perintah penyidikan yang dipermasalahkan kliennya, yakni tentang perintangan penyidikan Harun Masiku dan suap kepada Wahyu Setiawan.
Dalam perkara ini, Hasto didakwa bersama dengan Harun Masiku menyuap Wahyu agar Harun bisa menduduki kursi di parlemen.
Perihal kasus yang kini menyeret Djuyamto, ia diduga ikut menerima suap saat menjadi Ketua Majelis Hakim perkara korupsi ekspor CPO atau korupsi minyak goreng yang menyeret 3 korporasi, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Ia bersama dua anggota hakim lainnya, yakni Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom, diduga menerima suap untuk memutus para terdakwa korporasi itu dengan putusan terbukti melakukan perbuatan, namun dinyatakan bukan sebagai tindak pidana atau ontslag van alle recht vervolging. Akibatnya, para terdakwa dilepaskan dari dakwaan jaksa penuntut umum.
Djuyamto diduga menerima suap Rp 5,7 miliar, Syarief menerima Rp 4,5 miliar dan Ali menerima Rp 5 miliar. Selain tiga hakim tersebut, sebelumnya jaksa juga menetapkan 4 orang sebagai tersangka di kasus ini. Mereka adalah mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, pengacara korporasi Marcella Santoso dan Ariyanto dan panitera bernama Wahyu Gunawan.
Pilihan Editor: Anggota DPRD Sumut Fraksi Golkar Cekcok dan Hampir Cekik Pramugari