Dokter Cabul di Garut Ditetapkan Sebagai Tersangka

1 day ago 4

TEMPO.CO, Garut - Kepolisian Resort Garut, Jawa Barat, menetapkan dokter kandungan berinisial WSF, 33 tahun, sebagai tersangka kekerasan seksual. Namun penetapan tersangka itu tersebut tidak berkaitan dengan video viral yang belakangan ini menjadi perhatian publik di media sosial.

Kepala Kepolisian Resor Garut Ajun Komisaris Besar Mochamad Fajar Gemilang mengatakan, penetapan tersangka terhadap WSF didasarkan atas laporan seorang korban pada 15 April 2025. Adapun dugaan keerasan seksual itu terjadi di tempat indekos pelaku. "Jadi baru ada satu laporan pada 15 April kemarin. Satu orang lagi belum bersedia membuat laporan," ujar Fajar, Kamis, 17 April 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Fajar, adapun untuk korban yang videonya viral, identitasnya sudah diketahui. Berdasarkan  rekaman CCTV, peristiwa itu terjadi di klinik Karsa Harsa. Akan tetapi hingga saat ini korban enggan melapor. Alasannya, korban masih berkonsultasi dengan suami dan keluarga. "Kami menghargai keputusan korban, permasalahan pribadi masuk ke ruang publik," ujarnya.

Untuk kasus yang sudah dilaporkan korban, kata Fajar, terjadi pada 24 Maret 2025. Bermula ketika korban AED, 24 tahun, berkonsultasi di klinik Karsa Harsa pada 22 Maret 2025. Saat itu korban mengeluhkan penyakit keputihan pada kelaminnya.

Tersangka bersedia mengobati korban tetapi di luar jam prakteknya. Alasannya, tersangka akan memberikan vaksin gonore di rumah korban.

Pada 24 Maret 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka mendatangi rumah korban seperti yang dijanjikan. Saat itulah tersangka berupaya memperkosa korban. "Korban berontak dengan menendang, hingga akhirnya tersangka pergi dari kamar," ujar Fajar. 

Akibat perbuatannya MSF dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan atau c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta. "Kami minta korban lainnya untuk bisa melapor agar memudahkan dalam penyidikan," ujar Fajar.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |