KOMISI III Dewan Perwakilan Rakyat membentuk panitia kerja tim pengawas terhadap tiga kasus korupsi yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah. Hal ini disepakati dalam rapat khusus yang digelar Komisi III DPR pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan panja tim pengawas ini bakal memantau pelaksanaan penanganan tindak pidana korupsi yang sedang berjalan. "Kasus ini dapat dikatakan sebagai salah satu mega korupsi mengingat jumlah barang bukti yang sudah diamankan sedemikian besar," ujar dia dalam rapat.
Dalam rapat khusus ini, seluruh fraksi partai politik menyatakan setuju dibentuk panja tim pengawas. Seluruh fraksi juga menyepakati Habiburokhman didapuk sebagai ketua panja tim pengawas.
Anggota Komisi III DPR dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nasyirul Falah Amru mengatakan kasus korupsi yang melibatkan pejabat di Kejaksaan Agung sebagai skandal yang memalukan. Dia mendesak aparat penegak hukum menghukum berat tersangka tiga kasus korupsi ini.
"Saya meminta pelaku, tersangka diadili yang seberat-beratnya kalau bisa dihukum mati," ujar Falah dalam rapat khusus.
Senada, anggota Komisi III DPR dari fraksi Partai Amanat Nasional Endang Agustina mendesak aparat penegak hukum memberikan hukuman berat bagi tersangka. Sebab, dia berujar kasus rasuah yang melibatkan pejabat Kejaksaan Agung ini telah menyusahkan hidup masyarakat.
"Masyarakat sedang susah hidupnya. Pejabat yang harusnya memberantas korupsi, tapi malah korupsi. Sangat memperihatinkan dan harus dihukum berat," kata Endang.
Dalam kesimpulannya, Habiburokhman menyatakan panja tim pengawas kasus korupsi ini berkomitmen mengawal pengusutan tindak pidana oleh aparat penegak hukum. Dia mendorong pengunduran diri Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus tak menghentikan langkah penegakan hukum yang tengah berjalan.
Sebelumnya, kepolisian resmi menyerahkan tiga perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung. Ketiga kasus rasuah itu antara lain kasus korupsi PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta korupsi pasokan batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik di Sumatera yang sebelumnya diusut Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri bersama Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan dua tersangka yakni; Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto. Baik barang bukti maupun tersangka akan segera diserahkan ke kejaksaan. Don Ritto telah ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya sementara, Febrie belum ditahan.
“Kan sudah dijadikan tersangka oleh Kakortas, belum dilakukan penahanan,” kata Pelaksana Tugas Jaksa Agung Tindak Pidana Khsusus Rudi Margono di gedung Jaksa Agung, Sabtu, 11 Juli 2026.






























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4670207/original/029073300_1701403206-rasyid-maulana-yVwiHXoTrnU-unsplash.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4895076/original/042008200_1721293227-20240718-Pendukung_Trump-AFP_6.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5220916/original/022981400_1747295711-cek_fakta_dana_infak_ikn.jpg)















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5533944/original/014241300_1773800350-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-03-18T091819.082.jpg)