TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup Jakarta sudah memeriksa bau bahan kimia dari area penyimpanan bahan baku produksi dan limbah kategori B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang ada di kompleks kerja PT Elnusa Petrofin di Kelurahan Rawa Badak Selatan, Jakarta Utara. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Asep Kuswanto mengatakan ada teguran setelah pengecekan lokasi oleh petugas pada 9 April lalu.
"Suku Dinas Lingkungan Hidup Daerah Administrasi Jakarta Utara telah mengeluarkan surat peringatan atas pelanggaran kewajiban pengelolaan lingkungan," ujarnya dalam keterangan tertulis pada hari ini, Kamis, 17 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Asep memastikan lembaganya merespons aduan masyarakat RT 02/RW 09 Rawa Badak Selatan mengenai bau menyengat dari sejumlah drum berisi bahan kimia. Elnusa Petrofin, kata dia, sudah menanggapi surat peringatan dari Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara.
Di dalam surat tanggapan, ada komitmen ihwal perbaikan penempatan bahan baku. Manajemen Elnusa melampirkan beberapa bukti bahwa upaya itu sedang berjalan. “Salah satu buktinya adalah melakukan pengujian udara ambien dan kebauan di sekitar lokasi kegiatan usaha," tutur Asep.
Kepada Tempo, beberapa warga RW 09 Rawa Badan Selatan mengatakan drum berisi bahan kimia diletakkan di lapangan sisi kiri kompleks Elnusa sejak Desember 2024. Drum yang mengeluarkan bau menyengat—menyerupai bau sendal karet—baru dipindahkan pada 8 April lalu, setelah munculnya berbagai keluhan dari warga sekitar.
Asep menyebut drum yang berisi limbah sudah diangkut oleh pihak ketiga yang berizin. Dalam hal ini, Elnusa Petrofin berupaya menaati isi Surat Keputusan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SK PKPLH) yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan—kini sudah menjadi dua lembaga—pada 15 Desember 2023. Surat keputusan bernomor SK.13083/MENLHK-PKTL/PDLUK/PLA.4/12/2023 ini untuk kegiatan penyimpanan, blending specialty chemicals, serta Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE).
Dinas Lingkungan Hidup Jakarta akan memberikan laporan resmi hasil verifikasi atas Elnusa kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Tindakan disesuaikan dengan Pasal 506 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. “Karena izin lingkungannya diterbitkan oleh pemerintah pusat, maka kewenangan pengawasan lanjutan berada di KLH," tutur Asep.
Manager Corporate Communication and Relation Elnusa Petrofin Putiarsa Bagus Wibowo sebelumnya mengatakan sekat pemisah wilayah operasi perusahaan dan permukiman warga akan ditinggikan menjadi 2,7 meter. Pengerjaan pagar itu ditargetkan rampung pada pertengahan 2025. Manajemen juga berencana menambah penerangan di area tersebut.
Putiarsa mengklaim entitasnya sudah berdialog dengan warga Kelurahan Rawa Badak Selatan dan mendengar aspirasi sebelum menggarap pagar pemisah tersebut. “Kami berharap adanya sinergi dengan warga dalam menjaga aset perusahaan,” kata dia.