TEMPO.CO, Jakarta - Aktor Fachry Albar kembali ditangkap polisi untuk yang ketiga kalinya dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Kali ini, penangkapan terjadi di kediamannya, di Jakarta Selatan pada Ahad, 20 April 2025 sekitar pukul 20.00 WIB.
Polres Metro Jakarta Barat (Polres Jakbar) mengkonfirmasi telah membekuk seorang artis berinisial FA karena dugaan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba). Kepolisian juga membenarkan bahwa artis inisial FA itu adalah Fachry Albar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Iya, benar," kata Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Reonald Simanjuntak, Selasa, 22 April 2025, dikutip dari Antara. Lebih lanjut, berikut rangkuman informasi mengenai fakta terbaru penangkapan Fachry Albar.
Polisi Sita Empat Jenis Narkoba
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi mengungkapkan kepolisian menyita sebanyak empat jenis narkotika berbeda saat menangkap Fachry Albar. Obat-obatan terlarang itu adalah sabu, ganja, kokain, dan alprazolam.
"Pada saat penangkapan ada dua paket plastik klip sabu, satu paket plastik klip ganja, satu buah botol kaca jenis kokain dan sejumlah pil alprazolam," kata Twedi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 24 April 2025, seperti dikutip Antara.
Twedi menjelaskan secara rinci jumlah masing-masing jenis narkoba yang diamankan, yakni satu paket sabu seberat bruto 0,65 gram, satu paket ganja seberat 1,11 gram, dua linting ganja dengan berat bruto 0,94 gram, kokain seberat 3,96 gram, serta 27 butir pil alprazolam.
Terkait asal-usul narkoba tersebut, Twedi menyampaikan bahwa pihak kepolisian masih melakukan pendalaman. Hingga kini, tersangka FA belum memberikan keterangan secara terbuka mengenai dari mana dan kapan ia memperoleh barang haram tersebut. "Saat ini FA belum mau memberikan secara terbuka," ucapnya.
Alasan Fachry Albar Kembali Gunakan Narkoba
Twedi mengungkapkan bahwa alasan aktor berusia 43 tahun itu kembali menggunakan narkoba adalah untuk menenangkan pikiran. "Untuk alasan pengguna, ini kebutuhan pribadi, untuk menenangkan pikiran dengan menjalani kehidupan dengan pekerjaannya," ujarnya.
Dia juga menyebutkan bahwa Fachry kemungkinan telah mengonsumsi narkoba setelah dia bebas dari rehabilitasi dengan perkara yang sama pada akhir 2018 lalu. "Kalau untuk pemakaian, mungkin rekan-rekan sudah mengetahui bahwa yang bersangkutan juga sudah pernah terlibat perkara yang sama. Jadi, ada kemungkinan setelah terkena hukuman pada masa lalu pun yang bersangkutan masih menggunakan," katanya.
Mengenai tersangka lain, Twedi menjelaskan bahwa hanya Fachry yang menggunakan narkotika tersebut. "Pada saat tim melakukan penangkapan, yang ditemui di rumah hanya saudara FA dan menurut pengakuannya barang-barang bukti ini digunakan seorang diri atau yang bersangkutan sendiri," katanya.
Kondisi Kesehatan Fachry Albar Baik
Wakasat Resnarkob Polres Metro Jakarta Barat AKP Avrilendy Akman mengungkapkan kondisi kesehatan Fahcry Albar setelah ditangkap polisi. Dia menyebutkan kondisi kesehatan dari anak musisi rock legendaris Ahmad Albar itu dalam keadaan baik setelah menjalani pemeriksaan kesehatan.
"Hari ini tadi kami sudah melaksanakan tes kesehatan, memastikan bahwa kondisinya dalam keadaan sehat dan baik," ucap Avrilendy di Jakarta, Rabu, 23 April 2025.
Selain itu, Avrilendy juga memastikan bahwa Fachry saat penangkapan tidak dalam keadaan teler akibat pengaruh narkoba. "Tidak ada, (Fachry) dalam kondisi sadar di rumah (ketika ditangkap," kata Avrilendy.
Kasus Narkotika Ketiga Kalinya
Penangkapan ini adalah kali ketiga Fachry Albar terseret kasus penyalahgunaan narkotika. Sebelumnya, Fachry pernah menjadi DPO (daftar pencarian orang) pada 2007. Polisi menemukan 1,2 gram kokain di dalam kamar Fachry ketika menangkap Jenny, buronan kasus ekstasi yang sempat menginap di rumah Ahmad Albar. Saat itu, Ahmad Albar, ayah Fachry ditangkap karena kedapatan menyimpan satu butir ekstasi dan menyembunyikan buronan.
Fachry akhirnya menyerahkan diri ke Badan Narkotika Nasional (BNN). Setelah menjalani pemeriksaan selama 15 jam, penyidik Mabes Polri kemudian melepaskan Fachry tidak terbukti dia sebagai pengguna maupun sebagai pemilik kokain maupun narkoba jenis lain. Namun Fachry tetap diminta untuk wajib lapor kepada Mabes Polri seminggu sekali.
Beberapa tahun setelahnya, Fachry Albar kembali ditangkap pada 14 Januari 2018 di kediamannya di Cirendeu, Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Sejumlah barang bukti yang diamankan berupa satu plastik berisi sabu 0,8 gram, 13 tablet Dumolit, satu butir obat Calmlet, dan beberapa alat isap sabu.
Saat itu, dia mengaku telah mengonsumsi ganja sejak 2015 dan sabu selama satu tahun. Hakim memvonis Fachry bersalah dan harus menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur selama tujuh bulan.