POLISI menangkap mantan finalis ajang Puteri Indonesia Riau Jeni Rahmadial Fitri. Polisi menetapkan Jeni sebagai tersangka karena diduga menipu sejumlah korban dengan menyamar sebagai dokter kecantikan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Ade Kuncoro mengatakan, Jeni mengelola klinik kecantikan tanpa izin resmi. “JRF melakukan praktik tindakan medis tanpa kompetensi dan tanpa kewenangan sebagai tenaga medis,” kata Ade pada Kamis, 30 April 2026.
Kasus ini bermula saat Jeni memberikan treatment facelift dan eyebrow facelift kepada korban pada 4 Juli 2025. Jeni menjalankan praktik tersebut di Klinik Arauna Beauty miliknya di Jalan Tengku Bey, Pekanbaru.
Alih-alih mendapatkan hasil yang diinginkan, korban justru mengalami pendarahan hebat dan infeksi serius di bagian wajah serta kepala setelah menjalani tindakan. “Korban mengalami luka bernanah, pembengkakan serius, hingga harus menjalani perawatan lanjutan dan operasi,” ucap Ade.
Menurut Ade, korban kini menderita cacat permanen berupa bekas luka di kulit kepala yang menyebabkan rambutnya tidak dapat tumbuh kembali. Selain itu, korban juga mengalami luka permanen yang memanjang di area alis.
Ade mengungkapkan, sekitar 15 korban lain juga menjadi korban klinik kecantikan ilegal milik Jeni. “Salah satu korban bahkan mengalami kegagalan operasi bibir sebanyak dua kali hingga menyebabkan cacat permanen dan trauma psikis,” ujar Ade.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Jeni diduga menjadi dokter kecantikan gadungan sejak 2019 hingga 2025. Klinik yang dikelolanya menawarkan berbagai jenis tindakan estetika dengan tarif bervariasi hingga Rp 16 juta.
Atas dasar itu, penyidik akhirnya menangkap Jeni di kediaman keluarganya di kawasan Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, pada Selasa, 28 April 2026. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau kini menetapkan Jeni sebagai tersangka.
Pilihan Editor: Slow Fashion untuk Mengurangi Limbah Tekstil































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5417338/original/087225200_1763529762-Buka_Puasa.jpg)





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5473943/original/060119400_1768461944-klaim_purbaya_temukan_data_uang_jokowi.jpg)





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5468799/original/045139300_1768018023-fantastic-mosque-architecture-islamic-new-year-celebration.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5153924/original/010138200_1741324616-1741320553002_ucapan-selamat-puasa-marhaban-ya-ramadhan.jpg)

