Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2025: TNI-Polri, dan Pensiunan ASN Juga Kebagian

6 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan segera mencairkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, dan para pensiunan ASN.

Pencairan Dimulai Juni 2025


PT Taspen (Persero) akan menyalurkan gaji ke-13 penerima pensiun pegawai negeri sipil (PNS) dan tunjangan mulai 2 Juni 2025. Corporate Secretary Taspen, Henra, mengatakan pencairan gaji ke-13 dan tunjangan purnabakti PNS ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 serta arahan dari Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

“Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis, 22 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gaji ke-13 pensiunan PNS dihitung berdasarkan penghasilan Mei 2025 dan mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Pembayaran tidak dipotong untuk iuran maupun kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan.

Gaji ke-13 Bagi ASN Aktif, TNI, dan Polri

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara, baik di pusat maupun daerah, termasuk TNI dan Polri. Pencairannya dijadwalkan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru.

“Bagi ASN daerah diberikan sama dengan ASN pusat dan sesuai kemampuan daerah masing-masing. Bagi pensiunan diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” ujar Prabowo.

Komponen gaji ke-13 bagi ASN pusat, prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim terdiri atas gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Bagi ASN daerah, besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Rincian Gaji ke-13

Gaji ke-13 terdiri dari berbagai komponen yang mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025 dan PP Nomor 5 Tahun 2024, antara lain:

- Gaji pokok: Sesuai golongan dan masa kerja.
- Tunjangan keluarga: 10 persen untuk pasangan sah, 2 persen untuk setiap anak (maksimal dua anak).
- Tunjangan pangan: Berupa natura (10 kg beras per orang) atau uang (Rp 7.242/kg).
- Tunjangan jabatan atau umum.
- Tunjangan kinerja (tukin) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai kemampuan fiskal daerah.

Berikut rinciannya menyesuaikan golongan dan masa kerja golongan (MKG) selama 0-32 tahun:

Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600.
- Golongan Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700.
- Golongan Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700.
- Golongan Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400.  

Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400.
- Golongan IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500.
- Golongan IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200.
- Golongan IId: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600.  

Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200.
- Golongan IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800.
- Golongan IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500.
- Golongan IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700.  

Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900.
- Golongan IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300.
- Golongan IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400.
- Golongan IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500.
- Golongan IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200. 

Melynda Dwi Puspita, Annisa Febiola, dan Ni Kadek Trisna Cintya Dewi turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |