Geisz Chalifah: Saya Diperiksa KPK Soal Penjualan Rumah

5 hours ago 1

LOYALIS Anies Baswedan, Geisz Chalifah, mengaku dimintai keterangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penjualan rumah kepada seseorang berinisial BH. Geisz mengatakan bahwa ia menjual tiga rumah yang dia bangun di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada 2014.

"Hal itu dilakukan karena salah satu pihak yang pernah membeli rumah tersebut terkait dengan perkara yang sedang ditangani KPK," kata Geisz lewat keterangan tertulisnya pada Rabu, 29 Juli 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Geisz mengklaim dirinya tidak memiliki hubungan apapun dengan BH yang membeli tiga rumahnya itu. Geisz mengatakan hubungannya dengan BH hanya seputar hukum antara pembeli dan penjual rumah. "Saya juga tidak mengenal secara personal pihak yang bersangkutan," ucapnya.

Kepada penyidik, Geisz mengatakan bahwa ia juga mengkonfirmasi terkait beberapa data dan dokumen yang dimiliki KPK. Dalam kasus ini, penyidik tengah mengusut kasus dugaan gratifikasi metrik ton batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka dugaan gratifikasi terkait metrik ton produksi batu bara yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Status tersangka ketiga korporasi tersebut diumumkan pada Februari 2026. "Ketiga korporasi tersebut diduga bersama-sama RW melakukan penerimaan gratifikasi dimaksud," Budi Prasetyo pada 19 Februari 2026.

Tiga perusahaan batu bara yang ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini, yaitu PT Sinar Kumala Naga (PT SKN), PT Alamjaya Barapratama (PT ABP), serta PT Bara Kumala Sakti (PT BKS).

KPK menduga ketiga perusahaan itu bersama Rita Widyasari menerima gratifikasi terkait metrik ton produksi batu bara di Kutai Kartanegara. Pada 2017, pengadilan telah menghukum Rita karena menerima gratifikasi sebesar Rp 110,72 miliar terkait dengan perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Rita terbukti mematok tarif antara US$ 3,3 hingga US$ 5 per metrik ton batu bara yang diambil perusahaan tambang di wilayah tersebut. Pengadilan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Rita pada 2017. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan. Namun, ia sudah bebas pada Agustus 2025.

Dalam penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), KPK telah menyita 91 unit kendaraan dan berbagai barang bernilai ekonomis lainnya. Penyidik juga menyita lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.

Sebagian besar barang sitaan tersebut kini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara KPK di Cawang, Jakarta Timur, serta di sejumlah lokasi lain di Samarinda, Kalimantan Timur, untuk keperluan perawatan.

Adapun Rita Widyasari sempat merespons soal kasus yang masih ditangani KPK. Rita mengatakan jika penyidik memanggilnya untuk diperiksa, ia akan datang. “Kalau ditahan, saya terima. Tapi, kalau sidang, akan saya lawan. Karena kali ini saya berdiri sendiri,” katanya kepada Tempo pada 8 Juni 2026. Hasil wawancara langsung dengan Rita Widyasari terbit di Tempo edisi 13 Juni 2026.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |