JAKSA Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi penyimpangan program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional yakni Glory Harimas Sihombing. Glory adalah Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 18 Juni 2026.
“Tim penyidik menetapkan GHS selaku pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara yang dimaksud," ujar Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Syarief Sulaiman Nahdi saat dikonfirmasi Tempo, Kamis. Namun, Syarief belum menjelaskan detail peran dari Glory.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Berdasarkan pantauan Tempo, Glory tampak keluar dari gedung Jampidsus Kejagung menggunakan rompi tahanan pink. Ia hanya diam saat digiring penyidik memasuki mobil tahanan. Pada Senin, 15 Juni 2026, Glory juga sempat diperiksa penyidik Kejagung.
Dikutip dari Antara, Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) pernah menerbitkan buku berjudul “Strategi IFSR dalam Akselerasi Implementasi 32.000 SPPG & 82 Juta Penerima Manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG)”. Co-founder yayasan ini adalah kader Partai Gerindra, Dirgayuza Setiawan, yang kini menjadi Asisten Khusus Presiden Bidang Komunikasi.
Peluncuran buku tersebut dilakukan pada 9 Mei 2025 dan dihadiri Kepala BGN saat itu, Dadan Hindayana. Dadan juga memberikan kata pengantar dalam buku ini.
Sementara, Dalam laporan Indonesia Corruption Watch berjudul "Ada Siapa di Balik MBG?" Yayasan Indonesia Food Security masuk dalam daftar yayasan yang terafiliasi dengan Relawan Muda Prabowo-Gibran, Balai Dewan Pakar Prabowo, dan Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran.
Pembina dari yayasan tersebut adalah Hanief Adrian yang merupakan Sekretaris Jenderal Relawan Muda Prabowo-Gibran (RMPG). Dalam laporan itu juga disebutkan, Glory merupakan koordinator Balai Dewan Pakar Prabowo.
Mengutip dari laman BGN, yayasan yang dikelola Glory tersebut memiliki sejumlah dapur MBG antara lain di Jalan Ki Hajar Dewantara Kelurahan Sawah, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan; Jalan Godean, Sidokarto, Kecamatan Godean, Sleman, DIY; Jalan Surami, Mantrijeron, Yogyakarta; Jalan M Bakri, Singajaya Jonggol, Bogor; hingga di Karawang
Glory merupakan tersangka keenam di kasus korupsi penyimpangan program MBG. Sebelumnya jaksa telah menetapkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana serta dua wakilnya Inspektur Jenderal Polisi (Purnawirawan) Sony Sonjaya dan Letnan Jenderal TNI (Purnawirawan) Lodewyk Pusung. Selain itu, ada juga Asep Yusuf Somantri yang disebut dekat dengan Sony Sonjaya. Serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal atau PT YAT, Andri Mulyono (AM). Perusahaan tersebut adalah penyedia sepeda motor listrik BGN.
































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5263253/original/068977400_1750812433-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran__10_.jpg)















