Gugat xAI, Eks Insinyur Klaim Dipecat karena Soroti Grok

6 hours ago 3

MANTAN insinyur xAI, Devin Kim, menggugat perusahaan akal imitasi (AI) milik Elon Musk tersebut beserta induknya, SpaceX. Ia mengklaim dirinya dipecat setelah berulang kali menyuarakan kekhawatiran terkait keamanan chatbot AI Grok. Gugatan itu diajukan ke pengadilan negara bagian California pada 9 Juni lalu.

Berdasarkan dokumen gugatan, Kim merupakan salah satu sosok yang vokal menyuarakan isu keamanan AI saat terlibat dalam pengembangan Grok. Ia disebut berulang kali mengkritik xAI karena dinilai tidak memprioritaskan aspek keamanan dalam pengembangan chatbot tersebut.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Kim secara khusus mengkhawatirkan potensi Grok memicu diskriminasi dan membantu penyebaran informasi mengenai senjata pemusnah massal. Dalam gugatan itu disebutkan bahwa kekhawatiran tersebut terbukti setelah Grok beberapa kali menuai kontroversi terkait perilaku dan konten yang dihasilkannya.

“Grok, tentu saja, membuktikan bahwa Tn. Kim benar dengan terlibat dalam tampilan kebencian dan ujaran kasar secara daring yang spektakuler, dengan model tersebut menyamakan dirinya dengan Hitler (MechaHitler),” bunyi gugatan tersebut, dikutip dari laporan Tech Crunch, 10 Juni 2026. “Setelah insiden Hitler tersebut, Tn. Kim bekerja untuk mengevaluasi kembali bias politik dan kecenderungan diskriminatif Grok.”

Beberapa bulan setelah Kim meninggalkan xAI pada September 2025, Grok kembali menjadi sorotan karena digunakan untuk menyebarkan citra seksual nonkonsensual di platform media sosial X. Gugatan itu juga menyebut Kim sebagai pelapor pelanggaran (whistleblower) yang menilai pengabaian terhadap keamanan AI berpotensi melanggar sejumlah regulasi.

Meski demikian, gugatan tersebut tidak menyalahkan Elon Musk atas dugaan minimnya perhatian terhadap keamanan AI. Pengacara Kim justru menyatakan Musk telah mengarahkan xAI untuk mematuhi hukum serta menerapkan proses pengujian dan keamanan yang sesuai.

Sebaliknya, gugatan lebih banyak menyoroti peran salah satu pendiri xAI, Jimmy Ba, yang telah meninggalkan perusahaan awal tahun ini. Ba dituduh mengabaikan arahan Musk dan melakukan pembalasan terhadap Kim karena terus mendorong penerapan langkah-langkah pengamanan AI. Dalam salah satu percakapan yang dikutip dalam gugatan, Ba disebut pernah mengatakan, “AI pada akhirnya akan membunuh kita semua.”

Gugatan juga menuduh Ba berupaya menghindari regulasi keamanan Uni Eropa saat peluncuran Grok Code 1 pada Agustus 2025. “Dalam satu kejadian sekitar Agustus 2025, Tn. Ba mencoba menghindari regulasi keamanan Uni Eropa saat peluncuran Grok Code 1, dengan memberikan gambaran yang tidak sesuai mengenai beberapa aspek model agar terhindar dari pengujian yang diwajibkan secara hukum,” bunyi gugatan tersebut.

“Tn. Ba menyatakan bahwa ia lebih memilih merilis model yang tidak aman daripada model yang berkinerja buruk. Tn. Musk pada akhirnya harus turun tangan,” menurut gugatan itu. Kim kini menuntut ganti rugi serta meminta pengadilan menyatakan bahwa tindakan xAI dan SpaceX melanggar hukum.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |