Gugatan UU TNI, Pemohon Minta Prabowo dan Anggota DPR Bayar Denda Miliaran Rupiah

7 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Mahasiswa Universitas Putra Batam dan mahasiswa Universitas Negeri Batam menuntut pembayaran denda kepada Presiden Prabowo Subianto dan anggota DPR yang mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI.

Dua mahasiswa bernama Hidayatuddin dan Respati Hadinata ini mengajukan gugatan uji formil terhadap UU TNI yang disahkah DPR pada Maret lalu ke Mahkamah Konstitusi. Perkara ini teregister dengan Nomor 58/PUU-XXIII/2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Menghukum pimpinan dan masing-masing anggota DPR yang hadir pada rapat paripurna ke-XII masa persidangan II tertanggal 18, Februari 2025 untuk membayar ganti rugi kepada negara sebanyak Rp 50 miliar terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata pemohon Respati saat membacakan petitum alternatif di gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat, 9 Mei 2025.

Selain menghukum pimpinan dan anggota DPR, dia melanjutkan, pemohon juga meminta Mahkamah untuk menghukum Presiden Prabowo Subianto membayar ganti rugi kepada negara sebesar Rp 25 miliar.

Alasannya, baik DPR dan presiden dianggap telah lalai dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya.

Mahkamah, kata dia, juga diminta menghukum lima pimpinan DPR dan anggota Badan Legislasi DPR untuk membayar ganti rugi kepada negara sebesar Rp 5 miliar terhitung sejak putusan dibacakan.

"Menghukum sanksi uang paksa (dwangsom) kepada anggota DPR yang mengesahkan UU TNI sebesar Rp 25 miliar, dan kepada Presiden sebesar Rp 12,5 miliar," ujar Respati.

Dalam petitum alternatif ini, kata dia, pemohon juga menuntut Mahkamah untuk menyatakan UU TNI tidak memenuhi ketentuan pembentukkan UU berdasarkan UUD 1945, dan menyatakan norma yang ada dalam UU TNI tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Pemohon juga meminta Mahkamah untuk memerintahkan DPR merevisi UU TNI dalam jangka waktu satu tahun. "Jika pembentuk UU tak melakukan, maka UU TNI dinyatakan inkonstitusional," ucap Respati.

Adapun, hakim panel yang mengadili sidang pemeriksaan pendahuluan pada perkara ini adalah hakim konstitusi Arief Hidayat, Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih.

Sebelumnya, pada Jumat, 9 Mei 2025 Mahkamah diagendakan menyelenggarakan sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap sebelas permohonan gugatan uji formil dan materiil UU TNI.

Sebelas gugatan ini dimohonkan oleh mahasiswa dari berbagai universitas di Indonesia, serta sejumlah kelompok masyarakat sipil.

Wakil Ketua Mahkamah Saldi Isra mengatakan, permohonan gugatan uji formil dan materiil terhadap UU TNI menjadi UU yang paling banyak diajukan gugatan.

"Ini pertama dalam sejarah Mahkamah," kata Saldi pada sidang pemeriksaan pendahuluan perkara gugatan Nomor 45, 55, 69, 79/PUU-XXIII/2025 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat, 9 Mei 2025.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |