KETUA Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI, Habiburokhman, meminta hakim untuk bisa menggunakan hati nurani ketika memberikan vonis putusan. Paradigma pemidanaan dinilai telah berubah total menjadi lebih rehabilitatif setelah adanya penerapan paket Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP yang baru.
Menurut Habiburokhman, kebijaksanaan hakim dalam memberikan putusan kini diberikan ruang yang lebih luas. "Dalam hal terjadi pertentangan kepastian hukum dan keadilan, kedepankanlah keadilan," ujar Habiburokhman, pada Selasa, 21 April 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Habiburokhman menyatakan, kepastian hukum biasanya lebih bersifat normatif karena berkaitan dengan proses pemidanaan. Padahal, keadilan bagi para pihak semestinya menjadi hal yang lebih diutamakan selama penegakan hukum.
Menurutnya, hakim sebagai wakil Tuhan diberikan kewenangan amat besar untuk mewujudkan keadilan. "Keadilan itu adalah hati nurani dan yang bisa mengeksekusi satu-satunya adalah hakim," ucap Habiburokhman dalam perayaan ulang tahun Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).
Habiburokhman lantas mencontohkan dengan kasus pencurian yang dilakukan oleh seorang anak di Muara Enim, Sumatera Selatan. Menurut Habiburokhman, secara aturan, anak tersebut semestinya diberi hukuman yang berat mesti nilai barang curiannya tidak terlalu mahal.
Dalam kasus tersebut, hakim justru menjatuhi bocah tersebut dengan vonis pidana pemaafan. Alasannya, karena keluarga korban juga telah memaafkan pelaku. "Karena apa manfaatnya penghukuman penjara terhadap si anak ini," kata politikus Partai Gerindra itu.
Menurut Habiburokhman, hukum memang harus tetap tegas dalam memutus seseorang bersalah ataupun tidak. Namun bukan berarti seluruh kasus itu harus dihukum penjara. "Inilah yang dikatakan hukum substansi," ujar Habiburokhman.






































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4770150/original/051663000_1710247846-20240312-Berbuka_Puasa_di_Istiqlal-HER_2.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5417338/original/087225200_1763529762-Buka_Puasa.jpg)






