Hakim Ungkap Hal Meringankan dalam Vonis 10 Tahun Nadiem

6 hours ago 1

MAJELIS Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat mengungkap pertimbangan yang memberatkan dan meringankan vonis terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Peryimbangan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah di pengadilan padaa Selasa, 30 Juni 2026.

"Menimbang bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, majelis hakim perlu mengemukakan secara singkat keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan," ujar Purwanto, Selasa.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Purwanto menjelaskan, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya. Hakim menilai terdakwa juga bersikap sopan dan kooperatif selama jalannya persidangan. "Terdakwa sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi," kata Purwanto.

Adapun hal yang memberatkan ialah majelis hakim menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi

Majelis hakim mengatakan seharusnya terdakwa sebagai menteri dapat menjadi teladan, yang terjadi justru menyalahgunakan kewenangan jabatannya. "Perbuatan dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematik mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar," ucap Purwanto. 

Purwanto juga mengatakan bahwa perbuatan terdakwa sebagai mantan menteri tersebut berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan, khususnya bagi anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar. "Keadaan ekonomi terdakwa yang sangat berkecukupan sehingga tidak terdapat alasan kebutuhan ekonomi yang mendorong perbuatannya," tutur Purwanto. 

Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dalam perkara pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022. Ketua majelis hakim, Purwanto, membacakan amar putusannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026. Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

Selain pidana penjara, Nadiem juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 190 hari. "Menjatuhkan pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809.597.125.000 (Rp 809,59 miliar)," kata Purwanto.

Dengan ketentuan jika uang pengganti tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. Apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |