Implementasi Hapus Tagih Piutang Macet UMKM Terkendala Restrukturisasi

10 hours ago 7

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkap, implementasi program penghapusan piutang macet UMKM terkendala syarat restrukturisasi. Syarat ini, ujar dia, mengakibatkan jumlah penerima manfaat program ini terancam tak maksimal.

"Karena ada kewajiban harus direstrukturisasi, ini yang menjadi rumit dalam menghapus tagihan UMKM," ujar Maman dalam keterangan tertulis, Kamis, 1 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Persyaratan restrukturisasi tertuang dalam PP Nomor 47 Tahun 2024 Pasal 4 Ayat (1) poin a dan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Tahun 2023 Pasal 250 Ayat (3). Menurut Maman, restrukturisasi hanya akan berhasil jika angka piutang macet dalam jumlah besar. Tapi jika angka utang kecil, biaya restrukturisasi justru bisa jauh lebih besar.

Dengan syarat ini, politikus Partai Golkar mengungkap, hanya 67.668 debitur dengan total nilai piutang Rp 2,7 triliun dapat dihapus tagih. Padahal, potensi hapus tagih mencapai 1.097.155 debitur dengan total nilai piutang Rp 14,8 triliun. Adapun per 11 April 2025, realisasi hapus tagih piutang UMKM sebesar Rp 486,1 miliar dan menjangkau 19.375 debitur.

Karena itu, Maman mendukung Undang-Undang Nomor Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN sebagai payung hukum pelaksanaan hapus tagih. Khususnya pasal 62 D, E, dan H. "Tidak terdapatnya syarat restrukturisasi,m dapat memaksimalkan potensi hapus tagih piutang UMKM sebesar 1.097.155 debitur dengan nilai piutang Rp1 4,8 triliun,” katanya.

Tapi Maman menambahkan, perlu tindak lanjut aturan turunan dari Undang-Undang BUMN dalam bentuk Peraturan Menteri BUMN seperti tertuang pada pasal 62H, termasuk mekanisme persetujuan dari lembaga pengelola investasi Danantara.

Ihwal kendala ketersediaan plafon anggaran di internal perbankan, termasuk Bank Rakyat Indonesia (BRI), Maman mengklaim setelah rapat umum pemegang saham (RUPS) telah teratasi. Tapi menurut dia, adanya pergantian direksi usai RUPS juga perlu diperhatikan agar segera mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |