IPB University Skors 16 Mahasiswa Pelaku Pelecehan Seksual

3 hours ago 4

IPB University menjatuhkan sanksi skorsing selama 1 semester kepada 16 pelaku pelecehan seksual di Fakultas Teknik dan Teknologi (FTT) IPB. Dekan FTT IPB University Slamet Budijanto mengatakan 16 mahasiswa itu terbukti melanggar tata tertib kehidupan kampus dan tindakan pelecehan seksual terhadap mahasiswi. "Menjatuhkan sanksi berupa skorsing selama satu semester kepada 16 mahasiswa yang terbukti terlibat dijatuhkan pada 17 April 2026," kata dia dalam keterangan resmi IPB, Senin, 20 April 2026.

Slamet menjelaskan, kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan di privat chat dalam sebuah grup percakapan itu terjadi pada 2024. Dia menyebutkan kampus secara resmi baru menerima laporan pada 14 April 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Menindaklanjuti laporan tersebut, kata dia, tim dari Fakultas Teknik dan Teknologi bersama Kantor Manajemen Keamanan, Keselamatan, dan Perlindungan Kampus (KMKKPK) melakukan pemanggilan terhadap pelapor pada 15 April 2026. Satu hari setelahnya, pihak FTT IPB University memanggil para pihak terkait untuk pendalaman kasus dan pengumpulan bukti-bukti.

"Berdasarkan proses pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, FTT kemudian menjatuhkan sanksi berupa skorsing selama satu semester kepada 16 mahasiswa," ujar dia. 

Direktur Kerjasama, Komunikasi, dan Pemasaran IPB University Alfian Helmi mengatakan IPB University menempatkan pemulihan korban sebagai prioritas utama. Langkah-langkah yang dilakukan meliputi pemulihan hak-hak korban baik dalam aspek akademik maupun sosial, serta penyediaan pendampingan psikologis dan dukungan berkelanjutan. "Lalu jaminan perlindungan dari tekanan, intimidasi, maupun stigma; serta penguatan ruang aman bagi korban dan pelapor," kata dia. 

Kata dia, IPB University menyadari bahwa setiap kasus adalah momentum untuk memperkuat sistem. Karena itu, institusi berkomitmen untuk memperkuat mekanisme pencegahan dan penanganan kasus, meningkatkan edukasi etika dan kesetaraan di lingkungan kampus, serta menumbuhkan budaya saling menghormati dan keberanian untuk melapor. "IPB University juga mengajak seluruh sivitas akademika untuk bersama-sama menjaga kampus sebagai ruang yang aman, inklusif, dan berkeadaban, ” ujar dia. 

Badan Ekeskutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) IPB University sebelumya mengungkapkan terdapat 16 mahasiswa yang diduga terlibat kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan FTT Presiden Mahasiswa BEM KM IPB University Abdan Muhammad Abdan Rofi mengatakan, terduga pelaku dan korban berasal dari satu angkatan yang sama, yakni angkatan 59 di Departemen Teknik Mesin dan Biomedis, Fakultas Teknik dan Teknologi IPB.

Abdan mengatakan, kasus ini telah ditangani secara intensif oleh pihak kampus. Ia berujar rencananya, dekanat fakultas akan menjatuhkan sanksi akademik kepada pelaku. “Sedang dalam pembahasan dekanat fakultas untuk detail sanksi akademiknya. Terduga pelaku ada 16,” kata Abdan saat dihubungi pada Jumat, 17 April 2026. 

Dugaan kekerasan seksual ini menjadi sorotan publik setelah tangkapan layar percakapan para pelaku beredar luas di media sosial. Belasan mahasiswa itu melakukan percakapan bernada seksual dan melecehkan korban dalam sebuah grup internal di platform perpesanan.

Berdasarkan informasi awal, Abdan menjelaskan, kekerasan seksual ini terjadi pada 2024. Para pelaku dan korban sempat melakukan mediasi pada tahun yang sama. Mediasi kedua pihak saat itu dilakukan dalam lingkup internal departemen teknologi mesin dan biosistem yang difasilitasi oleh kakak tingkat. 

Namun, kasus ini kembali mencuat setelah kasus kekerasan seksual dengan modus yang sama di Fakultas Hukum Universitas Indonesia terungkap. Abdan mengatakan korban kembali memviralkan tangkapan layar percakapan bernada melecehkan tersebut. Kini korban juga telah melakukan pelaporan secara resmi ke pihak kampus. “Saat ini mediasi pelaku dan korban dibawa ke ranah dekanat dan dibersamai oleh institusi serta BEM,” kata dia. 

Dede Leni Mardianti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor:  Perlindungan Traumatis Korban Kekerasan Seksual

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |