Isu Tarif di Selat Malaka, Ini Kata Kedutaan Jepang

2 hours ago 2

KUASA Usaha Ad Interim (KUAI) Kedutaan Jepang Myochin Mitsuru mengatakan timnya masih menunggu kepastian soal isu tarif di Selat Malaka. "Kami masih menunggu soal posisi negara-negara yang terlibat," katanya dalam diskusi media pada 23 April 2026 di Kedutaan Besar Jepang di Jakarta.

Myochin mengatakan isu Selat Malaka bukan hanya soal kepentingan Indonesia. Negara terdekat dengan selat tersebut, Malaysia, dan Singapura juga memiliki hak untuk bersuara. "Keputusan soal Selat Malaka tidak bisa hanya diambil oleh Indonesia. Kami masih menunggu suara dari Malaysia dan Singapura," katanya.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Sebelumnya, Menteri Keuangan Indonesia Purbaya Sadewa mewacanakan kemungkinan pengenaan tarif bagi kapal yang melintas di selat tersebut.

Myochin mengatakan Presiden Prabowo Subianto sempat bertemu dengan Perdana Menteri Jepang, Takaichi Sanae saat kunjungannya pada 31 Maret 2026. Salah satu yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah soal kerja sama demi memperkuat dan memperkaya untuk mewujudkan Indo-Pasifik yang Bebas dan Terbuka (FOIP). "Selat Malaka di Indo-Pasifik masih terkoneksi dengan Selat Hormuz. Selat Malaka adalah tempat strategis dalam isu geopolitik," kata Myochin.

Dalam kerja sama FOIP, salah satu visi yang diutamakan antara Jepang dan Indonesia adalah untuk memastikan agar semua negara di daerah kawasan bisa menikmati kedamaian dan kemakmuran, bebas dari kekerasan serta paksaan di bawah tatanan internasional yang stabil berdasarkan supremasi hukum dengan menguatkan hubungan antar dua samudra. Kedua samudra itu adalah Samudra Pacific dan Samudra Hindia. "10 tahun lalu Perdana Menteri Jepang kala itu, Shinzo Abe, merilis FOIP. Inisiatif tersebut menyadari bahwa Indo-Pasifik akan menjadi pusat pembangunan global," kata Myochin.

Kuasa Usaha Ad Interim Kedutaan Besar Jepang untuk Indonesia, Myochin Mitsuru, memberikan penjelasan dalam acara diskusi media di Kedutaan Besar Jepang, Jakarta, 23 April 2026. Tempo/Mitra Tarigan

Inisiatif ini pun meyakini bahwa kawasan Indo Pasifik, yang di dalamnya termasuk Selat Malaka, bersifat bebas dan terbuka. Kerja sama FOIP pun diharapkan bisa meningkatkan konektivitas, akan berkontribusi pada pembangunan seluruh dunia.

Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakhrisnan sempat berkomentar soal isu tarif di Selat Malaka. Balakhrisman mengatakan bahwa negara-negara Asia yang terletak di sepanjang Selat Malaka, memiliki kepentingan strategis untuk menjaga jalur perairan Selat Malaka tetap terbuka. “Hak untuk melintas dijamin untuk semua negara. Kami tidak akan ikut serta dalam upaya apa pun untuk menutup, mencegat, atau mengenakan bea masuk di wilayah sekitar kami," kata Balakrishnan pada Rabu 22 April 2026, .

Selat Malaka merupakan salah satu jalur pelayaran internasional dan sah untuk dilewati menurut Pasal 37, 38, dan 39 UNCLOS yang telah diratifikasi oleh Indonesia.

Pada 23 April 2026, Menteri Luar Negeri Sugiono menyatakan bahwa Indonesia tidak akan memberlakukan tarif di Selat Malaka karena hal itu tidak sesuai dengan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS). Sugiono pun menegaskan bahwa Indonesia menghormati hukum internasional, khususnya Konvensi PBB tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS).

Menurut Sugiono, UNCLOS merupakan persetujuan bahwa Indonesia diakui sebagai negara kepulauan sepanjang negara kepulauan itu tidak memberlakukan tarif di selat-selat yang ada di wilayah negara itu.

Sugiono juga menegaskan bahwa Indonesia mendukung kebebasan pelayaran dan mengharapkan adanya kelancaran lalu lintas laut yang bebas dan saling menguntungkan. “Kita juga berharap ada lintasan yang bebas dan saya kira itu semua adalah komitmen banyak negara untuk bisa menciptakan satu jalur pelayaran yang bebas, yang netral, (dan) saling mendukung,” kata Sugiono. “Jadi, tidak. Indonesia tidak pada posisi untuk melakukan itu (memberlakukan tarif di Selat Malaka)."

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |