Jaksa Belum Temukan Bukti Hery Larang Ombudsman Awasi MBG

2 hours ago 3

JAKSA Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya tidak menemukan bukti mantan ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, melarang bawahannya mengawasi proyek Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Kami tidak menemukan bukti itu" kata Febrie saat memberikan keterangannya pada konferensi pers di kantor Badan Komunikasi RI, Jakarta, Rabu, 24 Juni 2026.

Kejaksaan Agung menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka jual beli Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman pada Jumat, 10 April 2026. Dalam persidangan etik di Ombudsman, ketua majelis etik, Jimly Asshiddiqie, mengatakan Hery melarang jajarannya mengawasi program MBG. "Selama periode lalu itu, ia menyuruh MBG tak boleh disentuh. Ini kan kurang ajar," kata Jimly saat menyampaikan keterangannya di kantor Ombudsman, Senin, 8 Juni 2026. 

Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka korupsi proyek MBG. Mereka adalah Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, dan Glory Harimas Sihombing.

Penyidik menduga terjadi praktik jual beli titik lokasi pendirian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan program tersebut. Dugaan penyimpangan itu menyebabkan kerugian keuangan negara dan menguntungkan sejumlah pihak. 

Sementara Hery ditangkap atas dugaan menerima uang Rp 1,5 miliar dari PT Toshida Indonesia (PT TSHI). Suap diberikan untuk menerbitkan LHP yang mengoreksi putusan Kementerian Kehutanan soal hitungan penerimaan bukan pajak (PNBP) perusahaan.

Perusahaan itu merasa keberatan dengan hitungan PNBP sebesar Rp 130 miliar yang dilakukan Kemenhut. Pemilik perusahaan selaku pemberi suap, Laode Sinarwan Oda juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Jaksa juga menelusuri dugaan jual beli LHP lain yang dilakukan Hery ke perusahaan lain. Ada lebih dari satu perusahaan yang memesan LHP kepada Hery. Narasumber di internal kejaksaan yang mengetahui kasus ini mengungkap ada 17 perusahaan yang diduga terlibat. 

Jihan Ristiyanti dan M. Raihan Muzakki berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |