Tamron, pemilik smelter CV Venus Inti Perkasa, telah divonis 18 tahun penjara di perkara korupsi tata niaga komoditas timah di PT Timah
12 Juni 2026 | 07.19 WIB
JAKSA menyita sembilan tanah dan bangunan milik "raja timah" dari Bangka, Tamron alias Aon. Penyitaan dilakukan oleh tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus bersama Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI didampingi Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Tamron, pemilik smelter timah swasta CV Venus Inti Perkasa, telah divonis 18 tahun penjara di tingkat banding dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 - 2022. Penyitaan tersebut dilakukan pada periode 9-11 Juni 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Kami melakukan sita eksekusi terhadap sejumlah tanah dan bangunan milik Terpidana Tamron alias Aon.” Kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Kamis, 11 Juni 2026.
Berikut daftar aset tanah dan bangunan yang dilakukan sita eksekusi:
- Satu bidang tanah dan/atau bangunan seluas 503 meter persegi berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor. 00118 atas nama Tamron yang terletak di Kelurahan Payung, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan;
- Satu bidang tanah dan/atau bangunan seluas 839.671 meter persegi berdasarkan hasil verifikasi dan pengukuran oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Selatan yang terletak di Desa Nangka Kecamatan Air Gegas Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Bangka Belitung;
- Satu bidang tanah dan/atau bangunan seluas 2.515.858 meter persegi berdasarkan hasil verifikasi dan pengukuran oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Selatan yang terletak di Desa Nangka Kecamatan Air Gegas Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Bangka Belitung;
- Satu bidang tanah dan/atau bangunan seluas 10.549 meter persegi berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor. 00058 atas nama Tamron yang terletak di Kelurahan Simpang Perlang, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah;
- Satu bidang tanah dan/atau bangunan seluas 273 meter persegi berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor. 01000 atas nama Suwito Gunawan yang terletak di Kelurahan Koba, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah;
- Satu bidang tanah dan/atau bangunan seluas 19.791 meter persegi berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor. 0726 atas nama Tamron yang terletak di Kelurahan Arung Dalam, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah;
- Satu bidang tanah dan/atau bangunan seluas 19.065 meter persegi berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor. 0274 atas nama Tamron yang terletak di Kelurahan Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah;
- Satu bidang tanah dan/atau bangunan seluas 9.927 meter persegi berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor. 01132 atas nama Tamron yang terletak di Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkal Pinang;
- Satu bidang tanah dan/atau bangunan seluas 12.500 meter persegi berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor. 00133 atas nama Suwito Gunawan yang terletak di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkal Pinang.

PODCAST REKOMENDASI TEMPO

































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5502852/original/043074800_1771048777-4.jpg)










:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5263253/original/068977400_1750812433-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran__10_.jpg)






