Jalan Panjang Korban Pelecehan Menjerat Ahmad Al Misry

5 hours ago 1

PELAPORAN dugaan pelecehan seksual yang menyeret pendakwah Ahmad Al Misry berujung pada penetapan tersangka terhadap pendakwah asal Timur Tengah yang kini berstatus warga negara Indonesia itu. “Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko pada Jumat, 24 April 2026.

Namun, saat polisi menetapkannya sebagai tersangka, Misry masih berada di Mesir. Pendamping korban, Mahdi bin Abdurrohman Al Athos, kemudian mengungkap bagaimana kasus ini akhirnya masuk ke ranah hukum.

Mahdi bercerita, pada 2021, pendakwah Abi Makki Mulki Miski—yang kini juga mendampingi korban—lebih dulu menerima kabar tentang dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Misry. Abi Makki mendengar cerita itu dari sesama pendakwah, almarhum Muhammad Darojatun alias Kang Rashied.

Kala itu, sejumlah ustaz sempat menempuh jalan tabayyun. Mereka mempertemukan Misry dengan lima korban, yang seluruhnya laki-laki, di rumah KH Cholil Nafis. Pertemuan itu tidak menghasilkan kesepakatan apa pun. Misry membantah tuduhan tersebut, sementara para korban bersumpah pelecehan seksual itu benar terjadi.

Sejak kasus itu mencuat, para korban secara berkala mendapat pendampingan dari Rumah Teduh, termasuk pendampingan psikologis. Setelah kasus sempat menggantung cukup lama, Abi Makki menerima informasi dari pendakwah Oki Setiana Dewi bahwa Misry diduga masih melakukan tindakan serupa. Informasi itu muncul setelah ada aduan yang masuk kepada Oki dan kemudian didalami.

Pada 13 November 2025, salah satu pihak yang mengetahui kasus tersebut dan ikut hadir dalam pertemuan tabayyun 2021 menghubungi Mahdi. Dari sanalah Mahdi mulai mengetahui detail perkara itu. “Saya akhirnya di-invite ke grup,” kata Mahdi dalam konferensi pers pada 22 April 2026. Grup itu mula-mula dibentuk untuk membahas langkah lanjutan atas kasus tersebut.

Setelah mengetahui dugaan pelecehan seksual itu, Mahdi meminta bertemu dengan para ustaz, tokoh agama, dan para korban. Pertemuan pertama berlangsung di rumah Abi Makki pada 17 November 2025 tanpa kehadiran korban. Sejumlah tokoh hadir dalam pertemuan itu, antara lain Yusuf Mansur, Azhari, dan Abdurrahman Habsyi.

“Mereka semua memberikan klarifikasi ke saya tentang kejadian 2021, soal pertemuan di rumah Cholil Nafis,” ujar Mahdi.

Seusai pertemuan itu, Mahdi berinisiatif menemui satu per satu korban yang hadir dalam tabayyun 2021. Ia ingin mendengar langsung kesaksian mereka sekaligus meyakinkan para korban agar membawa perkara ini ke jalur hukum. Upaya itu berujung pada pelaporan resmi ke polisi pada Jumat, 28 November 2025.

Mahdi mengatakan, saat ia membuat laporan, Misry secara kebetulan menjadi khatib salat Jumat di masjid dalam kompleks Bareskrim Polri. Para pendamping korban kemudian mendorong agar perkara ini dibawa ke Komisi III DPR RI. Langkah itu berujung pada rapat dengar pendapat umum (RDPU) tertutup di kompleks parlemen pada 2 April 2026.

Pertemuan tersebut dihadiri Direktur Tindak Pidana Perempuan, Anak, dan Pidana Perdagangan Orang (Dirtipid PPA-PPO) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Nurul Azizah, para saksi kasus dugaan pelecehan seksual, pendamping korban dari Rumah Teduh Iin Achsien, kuasa hukum korban Akhmad Kholidin, serta perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Misry. Penyidik memeriksa Misry secara daring karena ia berada di Mesir. Proses itu kemudian berujung pada penetapan tersangka terhadap Ahmad Al Misry pada 22 April 2026.

Polisi menduga Misry melanggar Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 417 Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 6 huruf b Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka yang diterima Tempo, perkara ini disebut berlangsung pada periode 2017–2025 di wilayah Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Kairo, Mesir. Mahdi mengaku ada 18 korban Misry, tetapi baru lima orang yang berani speak up.

Pada hari penetapan tersangka, Misry merilis video klarifikasi. Ia membantah seluruh tuduhan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri laki-laki. “Tuduhan terhadap pelecehan kepada santri itu tidak benar adanya,” kata pendakwah yang pernah menjadi salah satu juri hafiz di sebuah stasiun televisi tersebut.

Misry juga mengatakan keberangkatannya ke Mesir bukan untuk menghindari proses hukum, melainkan untuk merawat ibunya yang sakit. Data perlintasan imigrasi mencatat Ahmad Al Misry meninggalkan Indonesia pada 15 Maret 2026.

Pilihan Editor: Peluang Menyeret Pelaku ‘Child Grooming’

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |