TEMPO.CO, Jakarta - Aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan menerima gaji ke-13 pada 2025. Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 11 Maret lalu.
“Akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan anggota Polri, para hakim, serta para pensiunan,” kata Prabowo dalam pernyataannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain gaji ke-13, tunjangan hari raya (THR) keagamaan atau gaji ke-14 pun sudah disalurkan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah atau Lebaran 2025. Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.
Lantas, kapan pencairan gaji ke-13 PNS?
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS pada 2025
Presiden mengatakan gaji ke-13 akan disalurkan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu Juni 2025. Namun, dia tidak menyebutkan tanggal pasti pencairannya.
“Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu pada bulan Juni 2025. Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan libur lebaran,” ucap Prabowo.
Hal itu juga diperkuat dengan adanya Pasal 15 PP Nomor 11 Tahun 2025. “Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2025,” demikian bunyi Pasal 15 ayat (2) dalam beleid yang diteken Prabowo di Jakarta pada Jumat, 7 Maret 2025 tersebut.
Rincian Gaji ke-13 PNS pada 2025
Tak hanya jadwal, Presiden juga merinci komponen gaji ke-13 pada 2025. Bagi ASN di pemerintah pusat, prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim akan mendapatkan gaji pokok (gapok), tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja (tukin).
“Bagi ASN daerah diberikan sama dengan ASN pusat dan sesuai kemampuan daerah masing-masing. Bagi pensiunan diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” ujar Prabowo.
Lebih lanjut, merujuk pada Pasal 9 PP Nomor 11 Tahun 2025, THR dan gaji ke-13 bagi PNS yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) terdiri atas gapok, tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan tunjangan anak), tunjangan pangan (tunjangan beras), tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tukin sesuai dengan pangkat, peringkat jabatan, jabatan, atau kelas jabatannya.
Sementara itu, THR dan gaji ke-13 bagi PNS yang dibiayai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) meliputi gapok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Berikutnya, terdapat tambahan penghasilan pegawai (TPP) paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan.
Besaran gaji pokok PNS diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Berikut rinciannya menyesuaikan golongan dan masa kerja golongan (MKG) selama 0-32 tahun:
Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600.
- Golongan Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700.
- Golongan Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700.
- Golongan Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400.
Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400.
- Golongan IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500.
- Golongan IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200.
- Golongan IId: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600.
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200.
- Golongan IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800.
- Golongan IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500.
- Golongan IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700.
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900.
- Golongan IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300.
- Golongan IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400.
- Golongan IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500.
- Golongan IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200.
Adapun tukin, tunjangan jabatan, hingga tunjangan umum PNS di setiap instansi bisa berbeda-beda menyesuaikan dengan kelas jabatannya. Sedangkan TPP diberikan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.
Lalu, tunjangan suami/istri diberikan kepada pasangan PNS yang sah sebesar 10 persen dari gaji pokok. Apabila suami dan istri sama-sama berstatus PNS, maka tunjangan keluarga hanya diberikan kepada PNS yang mempunyai gapok lebih tinggi.
Kemudian, tunjangan anak diberikan maksimal kepada dua orang anak, berusia kurang dari 21 tahun, belum kawin, dan belum mempunyai penghasilan sendiri. Besaran tunjangan anak adalah 2 persen dari gapok untuk setiap anak.
Selanjutnya, tunjangan beras diberikan kepada PNS dan anggota keluarganya yang menjadi tanggungannya dalam bentuk natura (beras) atau innatura (uang). Tunjangan beras berupa 10 kilogram per orang per bulan atau Rp 7.242 per kilogram.
Ketentuan mengenai tunjangan pangan tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nomor PER-3/PB/2015 tentang Perubahan Kelima Atas Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras Dalam Bentuk Natura dan Uang.