Kata PDIP, NasDem, dan PKB Soal Masa Jabatan Ketum Dibatasi

2 hours ago 2

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai maksimal dua periode. Usulan itu merupakan salah satu rekomendasi untuk perbaikan tata kelola parpol. Perbaikan itu bisa dilakukan lewat revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menuturkan dalam melakukan kajian ini KPK melibatkan partai politik untuk mendapat masukan yang objektif. Usulan ini, kata dia, juga muncul dari para kader parpol yang dilibatkan oleh KPK. "Fakta secara objektif dari point of view kawan-kawan di partai politik ya sehingga itu juga tidak hanya berasal dari satu atau dua perspektif saja," ucapnya.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Usulan itu mendapatkan tanggapan dari sejumlah partai politik. PDI Perjuangan menilai KPK melampaui batas kewenangannya. PKB menilai usulan itu bukan solusi meminimalisir korupsi. Sedangkan, NasDem menilai korupsi merupakan masalah kompleks. 

Berikut tanggapan sejumlah pantai:

PDI Perjuangan

Juru bicara PDI Perjuangan Guntur Romli menilai usulan tersebut melampaui kewenangan KPK atau ultra vires tugas KPK. “Artinya KPK telah keluar dari tugas pokok dan fungsinya (tupoksi),” kata Guntur Romli dalam keterangan tertulis kepada Tempo, Kamis, 23 April 2026.

Guntur mengatakan seharusnya fokus KPK adalah penindakan dan pencegahan korupsi yang berkaitan dengan penyelenggara negara dan kerugian keuangan negara sesuai Undang-Undang KPK.

Menurut dia, mengurusi rumah tangga parpol, yang secara hukum merupakan organisasi masyarakat sipil bisa dinilai sebagai langkah yang terlalu jauh. Ia menilai KPK seharusnya fokus pada membenahi sistem penindakan yang kian melemah atau memperbaiki indeks persepsi korupsi yang menurun, daripada masuk ke ranah internal organisasi politik.

Guntur juga berpendapat usulan itu inkonstitusional secara yuridis. Sebab, partai politik adalah badan hukum memiliki otonomi internal sebagai organisasi sukarela. Ia menegaskan usul itu bertentangan terhadap prinsip kebebasan berserikat dan berkumpul dalam Konstitusi atau Pasal 28E ayat 3 UUD 1945.

Usul itu juga bertentangan dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 5 ayat 1, Pasal 15 ayat 1 UU No 22 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang memberikan hak bagi anggota partai untuk menentukan mekanisme kepemimpinannya sendiri melalui AD/ART. 

“Intervensi negara (melalui rekomendasi KPK) terhadap masa jabatan pemimpin partai bisa dianggap mencederai kemandirian partai dan kebebasan berserikat yang dijamin konstitusi,” kata dia. 

PKB

Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Hasanuddin Wahid menilai usulan itu bukan solusi yang menyeluruh. "Karena pembatasan jabatan ketua umum tidak menjamin perilaku korup dapat diminimalisasi," kata dia dalam keterangannya, Kamis, 23 April 2026.

Menurut Hasanuddin, seharusnya KPK lebih fokus menyoroti perbaikan pelembagaan sistem partai. Di antaranya melalui mekanisme rekrutmen hingga pemilihan ketua umum yang lebih demokratis dan berdasarkan meritokrasi.

"Jadi bukan pembatasan periode, melainkan mendorong semua parpol memiliki mekanisme rekrutmen dan sistem pemilihan demokratis sesuai dengan watak dan karakteristik parpol tersebut," kata Hasanuddin. 

Setiap partai, kata dia, memiliki sistem kaderisasi tersendiri yang sesuai dengan visi dan misi masing-masing. "Justru yang perlu diperkuat adalah bagaiamana parpol bisa secara ajeg melakukan kaderisasi berjenjang secara konsisten," ucap Hasanuddin.

NasDem

Sekretaris Jenderal Partai NasDem Hermawi Taslim mengatakan perkara masa jabatan internal partai adalah perkara yang kompleks. "Urusan kepemimpinan di partai tentu tidak sesederhana yang dikaji oleh KPK," ucap Hermawi.

Menurut Hermawi, ada berbagai pertimbangan seorang tokoh partai dipilih menjadi ketua umum. "Banyak sekali pertimbangan dan varian seorang tokoh itu masih dipertahankan oleh sebuah partai," tuturnya.

Selain itu, Hermawi juga membahas soal sistem kaderisasi di internal partai. Dia mengklaim NasDem adalah salah satu partai dengan proses pendidikan kader terbaik. Sebabnya, mereka memiliki Akademi Bela Negara NasDem. "Yang merupakan sentral kawah candradimuka kaderisasi berjenjang Partai NasDem," ucap Hermawi.

NasDem, kata Hermawi, melakukan kaderisasi berjenjang setiap tahun mulai dari tingkat pusat di ABN hingga di level kecamatan. "Frekuensinya bervariasi tergantung bujet yang tersedia, baik itu yang dari Banpol (Bantuan Keuangan Partai Politik) maupun dari kemampuan internal," tuturnya. 

Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam tulisan ini
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |