TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung memeriksa tujuh orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) pada periode 2018 hingga 2023 pada Rabu, 9 April 2025. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar.
Tujuh orang saksi yang diperiksa oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut yakni RA selaku Staf pada Fungsi Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Minyak Internasional, RDF selaku Specialist 1 HPO PT Kilang Pertamina Internasional periode 2020 s.d. 2024, RH selaku GA dan QC Lab. PT Orbit Terminal Merak, MTS selaku Vice President Industrial Fuel & Marine PT Pertamina Patra Niaga, FYP selaku Manager Management Reporting PT Pertamina Patra Niaga, GM selaku Senior Manager Commercial Medco E & P Grissik Ltd. periode September 2022, SN selaku Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka, enam di antaranya merupakan pejabat anak perusahaan Pertamina. Mereka adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS); Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi (YF); Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin (SDS).
Kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono (AP); Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya (MK); dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne (EC).
Ada pula tiga broker yang menjadi tersangka, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ade Ridwan berkontribusi dalam artikel ini.