TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati hari ini Selasa, 6 Mei 2025. Nicke diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
“Iya, hari ini mulai pukul sembilan pagi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar melalui aplikasi perpesanan ketika dihubungi Tempo Selasa, 6 Mei 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Nicke sempat menjalani pemeriksaan setelah dipanggil oleh KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT PT Inti Alasindo Energi (IAE). Nicke diperiksa terkait jabatannya sebagai Direktur SDM Pertamina, sebelum menjabat sebagai Direktur Utama.
Meski demikian, Harli mengatakan belum bisa membeberkan materi perkara yang melibatkan Nicke dalam pemeriksaan kali ini. Ia menyerahkan seluruh detail perkara kepada penyidik. “Belum ada informasi lebih lanjut, penyidik yang lebih paham,” ujarnya.
Selain Nicke Widyawati, KPK juga memanggil lima orang lainnya dalam pengusutan kasus ini tersebut. Mulai dari AB yany merupakan Direktur Keuangan PT Pertamina tahun 2014-2017, NS sebagai Direktur Keuangan PT PGN tahun 2016-April 2018, YA Direktur Gas PT Pertamina tahun 2014-2017, DS Direktur PT PGN, serta WM Direktur Utama PT Pertagas.
Dalam kasus dugaan korupsi di PT PGN, tim penyidik KPK menggeledah empat kantor perusahaan dan satu rumah pribadi pada akhir Mei 2024. Juru bicara KPK pada saat itu, Ali Fikri, mengungkapkan sejumlah lokasi yang didatangi oleh tim KPK dalam penggeledahan pada 28 dan 29 Mei itu. Lokasi itu di antaranya di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.
“Kemudian pada 31 Mei, penggeledahan dilakukan di Kabupaten Gresik, Jawa Timur,” kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Juni 2024.
KPK mengumumkan penyidikan perkara rasuah di PT PGN Tbk tahun anggaran 2018-2020. Penyidikan ini berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan kejanggalan dalam proyek-proyek PGN.
Ali Fikri menjelaskan dugaan tindak pidana korupsi di PGN tersebut diduga terjadi dalam modus proses jual-beli gas antara PT PGN dengan perusahaan yang berinisial PT IG pada periode 2018-2020. Dugaan korupsi di perusahaan gas pelat merah itu pun diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.