Kejaksaan Agung Periksa Zarof Ricar dalam Kasus Dugaan Pencucian Uang

5 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang mantan pejabat Mahakamah Agung Zarof Ricar dalam kasus pemufakatan jahat dan penerimaan gratifikasi masih berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Bersamaan dengan itu Kejaksaan Agung kini tengah mengusut tindak pidana pencucian uang atau TPPU terhadap Zarof. Berdasarkan pantauan Tempo pukul 20.10 WIB, Selasa malam, 22 April 2025, Zarof tampak keluar dari gedung Kartika Kejagung dengan memakai baju tahanan dan kedua tangan diborgol.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saat dikonfiirmasi ke Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, ia mengatakan Zarof tengah diperiksa terkait dugaan TPPU. “ZR diperiksa sebagai tersangka perkara TPPU,” ujar dia melalui pesan singkat, Seleasa, 22 April 2025.

Zarof sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan terkait pemufakatan jahatnya bersama pengcara Lisa Rachmat karena berniat menyuap hakim agung dalam penanganan perkara di kasasi. Saat itu Lisa tangah menangani kasus kliennya Gregorius Ronald Tannur yang didakwa melakukan penganiayaan dan pembunuhan kepada Dini Sera Afrianti. 

Dalam sidang tingkat pertama di PN Surabaya, Ronald Tannur diputus bebas dari dakwaan karena menyuap majelis hakim dan ketua PN Surabaya. Belakangan tiga anggota majelis hakim telah ditetapkan sebagai tersangka. Atas putusan bebas itu, jaksa kemudian mengajukan kasasi. Agar putusan kasasi menguatkan putusan majelis hakim PN Surabaya, Lisa berkongkalikong dengan Zarof.

Mereka berencana menyuap mejelis hakim kasasi sebesar Rp 5 miliar. Zarof dapat pembayaran Rp 1 miliar. Uang itu ditemukan oleh jaksa saat menggeledah rumah Zarof di Jakarta. Penyidik juga menemukan uang senilai Rp 915 miliar dan 51 kg emas. Penyidik menduga uang itu merupakan hasil makelar kasus saat Zarof menjabat di MA selama rentang periode 2012-2022. 

Atas temuan itu, ia kemudian didakwa dengan dua dakwaan. perihal pemufakatan jahat Zarof dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk dakwaan kedua, Zarof Ricar dijerat Pasal 12 B Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penggunaan Pasal 12 ini, menuntut pembuktian terbalik. Zarof harus membuktikan darima asal uang Rp 915 miliar dan 51 kg emas di rumahnya.

Selagi sidangnya berlangsung, kini jaksa juga telah menetapkannya sebagai tersangka TPPU.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |