Kemenag Pakai Istilah Pencegahan 'Budaya' LGBTQ Mengikuti Perpres 111

11 hours ago 3

KEMENTERIAN Agama menyusun materi pencegahan penyebaran budaya lesbian, gay, bisexual, transgender, and queer atau LGBTQ untuk satuan pendidikan. Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i mengatakan penyusunan materi ini merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029. Beleid itu mengelompokkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter.

Romo Syafi’i memastikan materi yang tengah disusun menggunakan istilah “penyebaran budaya LGBTQ” sebagaimana termuat dalam Perpres 111/2025. Menurut dia, penggunaan istilah tersebut guna membedakan antara individu dan penyebaran paham atau gerakan yang menjadi fokus materi edukasi.

"Peraturan Presiden memakai istilah penyebaran budaya LGBT, bukan LGBT. Karena kalau LGBT itu menyasar personal, tetapi ketika budaya, itu gerakan," katanya pada Selasa, 14 Juli 2026, dikutip dari keterangan tertulis pada laman resmi Kementerian Agama.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Adapun Wamenag mengatakan substansi materi masih dalam proses perumusan. Dia menekankan penyusunan materi dilakukan melalui kolaborasi lintas satuan kerja Kementerian Agama dengan melibatkan para akademikus hingga pakar. Langkah ini diharapkan dapat menghasilkan materi yang sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik agar dapat diterapkan secara efektif di setiap jenjang pendidikan.

"Kita memikirkan tentang bagaimana kita bisa memberikan materi-materi yang sesuai dengan tingkatan pendidikan sehingga dipahami oleh mereka. Sehingga dari awal kita sudah melakukan penjagaan," ujar Romo Syafi’i.

Ia menyampaikan, materi ini dirancang dengan berpijak pada landasan konstitusi, peraturan perundang-undangan, hingga nilai-nilai agama yang dianut di Tanah Air. Romo Syafi’i lantas menyinggung Indonesia sebagai negara berdasarkan pada “Ketuhanan Yang Maha Esa” sebagaimana tercantum pada Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila.

“Kita sudah bertanya kepada semua tokoh agama, satupun tidak ada yang mengatakan agamanya mendukung, menerima, atau mengesahkan LGBT. Memahami LGBT sebagai bagian dari hak asasi manusia di Indonesia sebelumnya tidak bisa diterima," kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pendidikan Agama dan Keagamaan, Ahmad Zainul Hamdi, mengatakan penyusunan materi dilakukan sebagai kebijakan tingkat kementerian. Dengan begitu, materi ini dapat diterapkan secara terpadu pada seluruh satuan pendidikan binaan Kementerian Agama. Untuk itu, penyusunannya melibatkan seluruh direktorat yang membidangi pendidikan lintas agama.

“Kami juga akan membangun tim ahli dari kampus-kampus karena sumber daya manusia ahli yang ada di birokrasi pusat tidak ada. Seperti penyusunan dokumen-dokumen kebijakan lainnya, materi ini juga akan disusun bersama para akademisi," kata Inung, sapaan akrab Ahmad Zainul Hamdi.

Lebih lanjut, Kepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Muhammad Ali Ramdhani, menyebut penyusunan materi masih berada pada tahap awal. Masing-masing direktorat pendidikan, baik Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, diminta menyiapkan rancangan materi sesuai karakteristik satuan pendidikan yang menjadi kewenangannya untuk kemudian dibahas dan disempurnakan bersama.

Pada tahap awal, penyusunan difokuskan pada pendidikan dasar dan menengah, termasuk madrasah dan pesantren, sebelum dikembangkan lebih lanjut sesuai kebutuhan.

“Prinsipnya, materi ini harus sesuai dengan jenjang pendidikan, mudah dipahami, dan dapat menjadi bagian dari upaya penguatan nilai-nilai yang kita tanamkan di lingkungan pendidikan," ujar dia.

Perpres 111/2025 ditentang oleh sejumlah lembaga sipil yang kerap mengadvokasi hak asasi manusia, misalnya Amnesty Internasional Indonesia. Amnesty mengkritik langkah pemerintah yang mengklasifikasikan penyebaran LGBTQ dalam satu kelompok ancaman nonmiliter yang disamakan dengan kejahatan serius.

Amnesty meyakini keputusan pemerintah melanggar hak-hak fundamental yang dijamin konstitusi dan hukum internasional, termasuk hak atas privasi, kebebasan berekspresi, kebebasan berkumpul dan terbebas dari diskriminasi.

Kebijakan ini dinilai mengabaikan komitmen Indonesia dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi. Aturan itu menegaskan negara wajib melindungi semua warga tanpa memandang orientasi seksual atau identitas gender. Melabeli komunitas LGBTQ sebagai ancaman negara sama artinya dengan bentuk dehumanisasi yang dapat memicu kebencian publik.

Dian Rahma Fika Alnina berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |