Kemenag Salurkan Bantuan Insentif Guru PAI Tahap II

3 hours ago 5

DIREKTORAT Pendidikan Agama Islam (PAI) Ditjen Pendidikan Islam sudah menyalurkan bantuan insentif bagi guru PAI pada sekolah untuk tahap II. Bantuan insentif ini disalurkan sejak awal Juni 2026 kepada Guru PAI yang belum berstatus Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) dan belum memiliki sertifikat pendidik (Non Sertifikasi).

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan peningkatan kesejahteraan guru menjadi salah satu prioritas Kementerian Agama. Tujuannya memperkuat kualitas pendidikan keagamaan di Indonesia.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Bantuan insentif ini diharapkan dapat menjadi penyemangat untuk terus meningkatkan kualitas pembelajaran dan penguatan nilai-nilai keagamaan di sekolah,” ujar dia dikutip keterangan resmi Kemenag, Jumat, 19 Juni 2026.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Suyitno, menyampaikan bantuan insentif merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agama untuk memberikan afirmasi kepada guru PAI yang belum memperoleh berbagai bentuk tunjangan profesi. guru PAI memiliki peran strategis dalam membangun karakter dan akhlak peserta didik.

“Melalui bantuan insentif ini, kami ingin memastikan bahwa para Guru PAI non-ASN yang belum menerima TPG dan belum mengikuti PPG tetap mendapatkan perhatian dan dukungan dari pemerintah," kata dia.

Direktur Pendidikan Agama Islam M. Munir, mengatakan pencairan bantuan insentif guru PAI 2026 disalurkan dalam dua tahap. Tahap I, bantuan disalurkan untuk periode Januari - Maret 2026 ke 5.768 guru PAI yang memenuhi persyaratan pada Maret 2026. Untuk tahap II, bantuan disalurkan kepada 3.102 guru PAI yang memenuhi persyaratan.

"Bantuan diberikan sebesar 250.000 per bulan dan anggaran yang sudah disalurkan mencapai Rp6,652 miliar," kata M Munir.

"Total bantuan yang disalurkan pada tahap pertama sebesar Rp4,326 miliar. Sementara total bantuan tahap kedua sebesar Rp2,326 miliar," lanjut dia. 

Dijelaskan Munir, jumlah guru PAI penerima bantuan tahap II lebih sedikit dibanding tahap I karena sejumlah alasan, antara lain: 1) sudah lolos sertifikasi guru sehingga tidak berhak dapat tunjangan insentif; 2) sudah pensiun; dan 3) diterima sebagai ASN / PPPK.

"Ada juga yang sudah meninggal. Penetapan penerima bantuan ini berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data melalui Aplikasi SIAGA," kata Munir.

Munir menambahkan, bantuan insentif tidak hanya dimaksudkan sebagai dukungan kesejahteraan, tetapi juga sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi Guru PAI yang selama ini tetap menjalankan tugasnya secara profesional meskipun belum memperoleh tunjangan profesi.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |