KLH Periksa Hary Tanoe dan Belasan Saksi Kasus MNC Land Lido

7 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah memeriksa 19 orang saksi dari pihak perusahaan, masyarakat, dan instansi pemerintah dalam kasus dugaan pidana lingkungan hidup oleh pihak MNC Land Lido.

"Pemeriksaan terhadap MNC Land Lido dilakukan sejak 4 Maret 2025," kata Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Rizal Irawan kepada Tempo, Jumat, 23 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rizal mengatakan belum akan mengumumkan tersangka karena tim penyidik masih terus bekerja. "Penyidik saat ini masih dalam proses pemeriksaan ahli untuk menentukan arah terjadinya kerusakan lingkungan dan apabila sudah lengkap maka akan dilakukan gelar perkara untuk proses selanjutnya," ucapnya. 

Ia menyebutkan pelanggaran yang disangkakan dalam kasus MNC Land di Lido adalah terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Salah satu saksi yang sudah memenuhi pemanggilan Kementerian, termasuk pemilik MNC Group Hary Tanoesoedibjo, yang memberikan keterangan selama hampir 4 jam pada 5 Mei lalu. Rizal menyebut bahwa Hary Tanoe sangat kooperatif dan menjawab 41 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik dari Gakkum Kementerian LH.

Kementerian melakukan penyegelan dan penghentian kegiatan pembangunan di KEK Lido Jawa Barat pada Februari 2025 lalu.

Terkait hal itu, Hary Tanoesoedibjo dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XII DPR RI pada 18 Februari lalu menyebut bahwa pembangunan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi sebagai faktor utama terjadinya pendangkalan di area Danau Lido.

Pihaknya sudah berupaya mengatasi sedimentasi atau pendangkalan di kawasan danau, termasuk membangun penahan lumpur. Ia juga mengklaim bahwa isu tersebut sudah terjadi sebelum PT MNC Land Lido mengambil alih Kawasan Lido pada 2013.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |