MA Terbitkan Surat Edaran Minta Hakim dan Keluarga Hindari Gaya Hidup Hedon

7 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana bagi Aparatur Peradilan Umum.

Surat yang ditandatangani oleh Dirjen Badan Peradilan Umum Bambang Myanto, ini berisi imbauan kepada aparatur peradilan, termasuk para hakim, untuk menjauhi gaya hidup mewah dan hedonis yang berorientasi pada pencarian kesenangan serta kepuasan tanpa batas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia menilai perlu memberikan arahan dan pedoman bagi seluruh aparatur peradilan umum agar senantiasa menerapkan pola hidup sederhana," tertulis dalam surat edaran tersebut. Tempo sudah melakukan konfirmasi kepada Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto ihwal surat edaran ini. "Betul," ujarnya dalam pesan singkat pada Jumat, 23 Mei 2025.

Dalam SE tersebut, juga disebutkan bahwa penerapan pola hidup sederhana merupakan langkah preventif dalam mencegah korupsi dan pelanggaran etik. Selain itu, hal itu juga dianggap sebagai upaya kolektif dalam menjaga marwah peradilan serta menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Selain menekankan pentingnya menjauhi hedonisme, surat edaran itu juga mengimbau aparatur peradilan umum beserta keluarganya untuk menghindari perilaku konsumtif, seperti membeli, menggunakan, dan memamerkan barang-barang mewah. Hakim juga diminta untuk tidak mengunggah foto atau video bergaya hidup berlebihan di media sosial guna mencegah timbulnya kesenjangan dan kecemburuan sosial.

Acara perpisahan, purnabakti, dan kegiatan seremonial lainnya dianjurkan dilaksanakan secara sederhana, tanpa mengurangi makna dan kekhidmatannya. Demikian pula untuk acara pribadi atau keluarga, diharapkan digelar dengan sederhana dan tidak berlebihan, serta tidak diselenggarakan di lingkungan kantor maupun menggunakan fasilitas kantor.

Menurut surat edaran Mahkamah Agung tersebut, hidup sederhana ini bukanlah bentuk pembatasan terhadap hak pribadi, melainkan cerminan dari integritas, tanggung jawab, dan keteladanan bagi para hakim.

"Sebagai bagian dari lembaga peradilan yang mengemban tanggung jawab moral dan etika di mata publik, aparatur peradilan umum harus menyadari bahwa setiap tindakan, perilaku, dan gaya hidup yang ditampilkan di ruang publik berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru dari masyarakat," tulis SE tersebut.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |