MBG Watch memberikan waktu 30 hari kepada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menghentikan sementara program Makan Bergizi Gratis (MBG). Anggota MBG Watch Agus Sarwono berkata selama penghentian sementara itu, BGN mesti melakukan evaluasi tata kelola secara total.
"Kami memberi jeda waktu 30 hari untuk BGN memperbaiki semua tata kelola," kata dia usai melakukan aksi di depan Gedung BGN, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Juni 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Bila tidak ada perbaikan selama 30 hari, Peneliti Transparency International Indonesia ini mengatakan koalisi akan kembali melakukan aksi. "Kami akan datang ke sini lagi dengan jumlah massa yang jauh lebih besar," kata dia.
Hari ini, MBG Watch melakukan aksi simbolik dengan menyegel Gedung BGN. Koalisi meminta pemerintah menghentikan, memperbaiki tata kelola, dan mengaudit program MBG.
Menurut Agus, program MBG didesain gagal sejak awal. Program MBG misalnya berjalan tanpa regulasi setelah 10 bulan sejak diluncurkan pada 31 Oktober 2025. "Kami juga menyoroti risiko korupsi yang sangat besar," kata dia. "Masih ada juga celah konflik kepentingan."
Agus juga meminta pemerintah menggeser penerima manfaat lebih tepat sasaran. MBG mesti diarahkan untuk masyarakat di daerah rawan kemiskinan. "Spesifik penerima manfaat digeser ke daerah-daerah yang rawan terhadap kemiskinan, rawan terhadap stunting," kata dia.
Tempo sudah mencoba menghubungi Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang mengenai tuntutan tersebut. Namun, dia belum merespons.
Presiden Prabowo Subianto melantik Nanik Sudaryati Deyang sebagai Kepala BGN yang baru pada 8 Juni 2026. Nanik menggantikan Dadan Hindayana yang dicopot. Pelantikan itu usai Kejagung menetapkan eks pimpinan BGN Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus korupsi program MBG.
Jaksa menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program MBG di BGN pada periode 2025–2026. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Syarief Sulaiman Nahdi mengatakan penyidik menetapkan ketiga tersangka setelah mengantongi dua alat bukti yang cukup.
Penyidik menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Syarief mengatakan Kejaksaan Agung mulai menyelidiki perkara tersebut sejak sepekan lalu. “Naik sidiknya beberapa hari lalu,” ujar Syarief
Setelah dilantik, Nanik mengaku ingin berhati-hati dalam menggunakan anggaran makan bergizi gratis atau MBG. Nanik berujar, disiplin keuangan di BGN akan dibantu Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari, pejabat Badan Gizi lainnya yang baru dilantik. Arumsari sebelumnya memiliki pengalaman di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Nanik berharap Arumsari akan mengawasi keputusan-keputusannya terkait dengan keuangan di BGN. "Saya tidak akan mengambil keputusan apa pun terkait pengeluaran duit bila Bu Arumsari tidak oke," kata dia setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 8 Juni 2026.
Selain itu, Nanik berujar, BGN di bawah kepemimpinannya akan fokus melakukan efisiensi anggaran tanpa mengurangi target penerima manfaat. "Agar bisa tidak membebani anggaran negara pada saat ini," tuturnya.



























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5502852/original/043074800_1771048777-4.jpg)







:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5499207/original/032366000_1770779753-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-11T101208.314.jpg)





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5499571/original/089965800_1770789860-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-11T123240.788.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5263253/original/068977400_1750812433-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran__10_.jpg)


