Polri Didesak Tiru Kejaksaan dalam Kasus Firli Bahuri

9 hours ago 4

MANTAN penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugaraha, meminta kepolisian meniru kejaksaan yang berani menahan salah satu bekas petingginya, Febrie Adriansyah. Praswad mendesak polisi melakukan hal serupa pada Firli Bahuri.

Praswad mengatakan keputusan jaksa menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menunjukkan kasus dugaan pencucian uang yang menjeratnya ditangani serius. Sebabnya ia menuntut polri melakukan hal serupa pada Firli. "Agar Polri menunjukkan komitmen yang sama terhadap penanganan perkara dugaan pemerasan oleh mantan Ketua KPK, Firli Bahuri,” katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu, 25 Juli 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Firli Bahuri pensiun dari kepolisian dengan pangkat bintang tiga atau Komisaris Jenderal. Saat menjabat sebagai Ketua KPK, Firli ditetapkan sebagai tersangka pemerasan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 22 November 2023.

Saat ini tidak ada kejelasan mengenai kelanjutan proses hukum terhadap Firli Bahuri. Firli pun tak kunjung ditahan. Tanpa adanya penahanan, ucap Praswad, kepastian hukum akan terabaikan dan berpotensi memberikan celah bagi upaya-upaya di ruang gelap untuk menghambat penyidikan. “Polri perlu segera membuktikan kepada masyarakat bahwa penegakan hukum dilakukan secara konsisten, profesional, dan tanpa pandang bulu,” kata mantan ketua IM57+ Institute itu.

Jaksa menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang atas temuan emas 74 kg emas dan ratusan miliar uang di rumahnya yang ada di Sentul, Bogor. Jaksa memutuskan, Febrie ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan perlindungan. Mengingat saat menjabat sebagai Jampidsus, ia membongkar kasus-kasus korupsi besar. 

Menurut Praswad, langkah Kejagung menahan Febrie di Rutan KPK sudah tepat. “Rutan KPK adalah simbol benteng independensi yang kokoh, karena memiliki sistem pengawasan yang sangat ketat dengan prinsip zero tolerance, sehingga tidak memberikan ruang bagi perlakuan khusus terhadap tahanan,” kata dia. 

Ia mendorong keseriusan penanganan kasus Febrie hingga ke tahap pelimpahan dan putusan pengadilan.  Menurutnya, penanganan perkara yang melibatkan sosok dengan posisi strategis seperti mantan Jampidsus memerlukan komitmen kuat dalam memastikan proses hukum berjalan secara independen. Terlebih, Kejaksaan Agung berupaya keras untuk menunjukan tekad menyelesaikan perkara dengan membentuk tim 9. Tim tersebut terdiri dari 9 jaksa senior yang dikomandoi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono. 

Kasus Febrie Adriansyah sebelumnya ditangani oleh penyidik Kortas Tipikor Polri dan Dirkrimsus Polda Metro Jaya. Mereka menetapkan Febrie sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam penanganan perkara PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

Kasusnya kemudian dialihkan ke kejaksaan. Dan dalam waktu kurang dari tiga pekan, jaksa menerbitkan Sprindik baru, termasuk Sprindik soal TPPU terkait kasus Febrie. 

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |