KOALISI Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (RFP) menolak pengesahan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri. Koalisi menuntut DPR dan pemerintah membahas ulang revisi UU Polri secara terbuka dengan melibatkan partisipasi publik yang inklusif dan bermakna.
“Revisi undang-undang harus dilakukan secara demokratis dengan tujuan menghadirkan perubahan fundamental yang menjawab persoalan secara utuh, bukan sekadar mengganti undang-undang lama dengan yang baru,” kata perwakilan koalisi, Muhammad Isnur, dalam keterangan tertulis, Selasa, 9 Juni 2026.
Menurut koalisi, panitia kerja (Panja) dan pemerintah mengabaikan prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation) yang diatur dalam peraturan perundang-undangan saat menyusun RUU Polri. Isnur menilai proses penyusunan revisi undang-undang tersebut berlangsung tertutup dan jauh dari prinsip transparansi serta akuntabilitas.
Isnur menyoroti ketiadaan draf resmi yang membuat masyarakat sulit mengawasi pembahasan RUU Polri. “Ketiadaan transparansi berakibat pada tertutupnya ruang-ruang partisipasi yang setara antara pembentuk kebijakan dan masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, koalisi juga mengkritik singkatnya waktu penyusunan dan pembahasan RUU Polri. DPR mengajukan RUU Polri sebagai usul inisiatif pada 20 Mei 2026 dan mengesahkannya menjadi undang-undang pada 9 Juni 2026.
Menurut Isnur, pembahasan yang berlangsung terburu-buru berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan memicu gugatan di kemudian hari. Ia mencontohkan sejumlah produk legislasi yang menuai kontroversi karena dibahas secara cepat, seperti Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK), Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang TNI, hingga Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Proses pengesahan yang ugal-ugalan justru melahirkan berbagai masalah serius di kemudian hari,” kata Isnur.
Koalisi juga menduga terdapat agenda politik pragmatis yang berkaitan dengan kepentingan kekuasaan di balik pengesahan revisi UU Polri di DPR. Menurut mereka, revisi tersebut tidak akan menguntungkan masyarakat dan justru menutup ruang perbaikan sebagaimana tuntutan reformasi kepolisian.
“Koalisi juga berpandangan bahwa rencana pengesahan revisi UU Kepolisian yang ugal-ugalan ini membuktikan bahwa Reformasi Kepolisian yang digadang-gadang Presiden Prabowo adalah kebohongan dan omong kosong belaka,” ujar Isnur.
Selain mengkritik proses pembahasan, koalisi juga menyoroti sejumlah substansi dalam revisi UU Polri yang dianggap bermasalah. Beberapa di antaranya adalah legitimasi rangkap jabatan melalui penempatan personel aktif di jabatan sipil, penambahan batas usia pensiun yang dinilai tidak mendesak dan berpotensi membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta lemahnya fungsi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).



























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5502852/original/043074800_1771048777-4.jpg)







:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5499207/original/032366000_1770779753-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-11T101208.314.jpg)





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5499571/original/089965800_1770789860-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-11T123240.788.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5263253/original/068977400_1750812433-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran__10_.jpg)


