Komisi II Akan Safari ke Partai untuk Bahas Revisi UU Pemilu

2 hours ago 5

WAKIL Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Bahtra Banong menyatakan hingga saat ini DPR masih menyerap aspirasi masyarakat dalam penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu. Menurut politikus Partai Gerindra ini, Komisi II DPR akan melakukan safari ke partai-partai politik termasuk partai non-parlemen.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

"Ke depan kami akan lebih proaktif ya. Mungkin juga kami akan berkunjung ke partai-partai politik untuk meminta masukan," kata Bahtra saat ditemui di gedung DPR, Jakarta, pada Senin, 15 Juni 2026.

Bahtra menuturkan, hasil konsultasi Komisi II dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa lembaga legislatif perlu terus menerima masukan untuk persiapan pembahasan revisi UU Pemilu. Menurut dia, DPR masih memiliki waktu yang cukup panjang sebelum benar-benar memasuki waktu pembahasan substansi revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 itu.

"Yang paling penting kan dalam pembuatan Undang-Undang itu kan ruang partisipasi publik juga harus dilibatkan. Maka dari itu, ini kami punya cukup waktu yang panjang. Nah makanya kami terus meminta masukan dari publik," ucap Bahtra.

Ditemui terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin juga memberikan jawaban senada. Zulfikar berujar, Komisi II DPR terus memperkaya diskusi tentang revisi UU Pemilu lewat rapat dengar pendapat umum bersama para pakar politik dan kepemiluan.

Meskipun pembahasan substansi revisi tak kunjung dilakukan, ia menegaskan bahwa DPR tetap menjadi pengusul inisiatif RUU Pemilu. Dia juga menegaskan Revisi UU Pemilu tetap masuk dalam daftar program legislasi nasional atau Prolegnas 2026.

"Ini inisiasi DPR, yang diperintahkan untuk menyusun Komisi II. Nah sampai sekarang kan masih dalam tahap penyusunan naskah akademik dan draf RUU," ujar politikus Partai Golkar ini di gedung DPR pada Senin.

Pemerintah membuka peluang menjadi pengusul draf revisi UU Pemilu jika pembahasan di DPR berlarut-larut. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah siap bernegosiasi ulang dengan DPR, jika dua setengah tahun ke depan pembahasan belum selesai.

Pembahasan revisi UU Pemilu terakhir kali digelar Komisi II DPR pada 2 Juni lalu. Kala itu, DPR menghadirkan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional Siti Zuhro serta Ketua Komisi Pemilihan Umum periode 2004–2007, Ramlan Surbakti. Berdasarkan undang-undang yang berlaku saat ini, pemerintah seharusnya mulai membentuk tim seleksi penyelenggara pemilu pada Agustus atau September. 

Pasal 167 ayat (6) UU Pemilu saat ini menyatakan tahapan penyelenggaraan Pemilu dimulai paling lambat 20 puluh bulan sebelum hari pemungutan suara. Bila pemilu 2029 mengikuti pola sebelumnya seperti Pemilu 2024, maka hari pemungutan suara diperkirakan sekitar Februari 2029. Sehingga, tahapan sudah harus dimulai sekitar Juni–Juli 2027.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |