KPAI Dampingi Keluarga IDS, Korban Pengeroyokan Bantul

4 hours ago 1

KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kini mendampingi kasus pengeroyokan IDS, remaja 16 tahun yang tewas setelah dikeroyok di Bantul, Yogyakarta. Sementara itu, proses hukum perkara tersebut masih berjalan di Polres Bantul.

Di tengah duka yang belum usai, keluarga korban masih berjuang mencari pendampingan hukum. Komisioner KPAI Diyah Puspitarini mengatakan keluarga IDS belum memperoleh bantuan hukum hingga saat ini. Karena itu, KPAI turun tangan mendampingi mereka. “Sehingga KPAI melakukan upaya pendampingan hukum,” kata Diyah dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 25 April 2026.

Diyah juga menyoroti lambannya penanganan kasus di kepolisian. Hingga kini, polisi baru menangkap dua terduga pelaku, padahal jumlah pelaku diduga lebih banyak. “KPAI menyayangkan lambatnya penanganan karena baru dua pelaku yang ditangkap, sementara ada tujuh versi pelaku dan sepuluh orang versi keluarga korban,” ujar Diyah.

KPAI menilai penegak hukum seharusnya mengacu pada Pasal 59A Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dalam menangani kasus pelindungan khusus anak. Pasal tersebut menegaskan bahwa aparat harus menangani perkara secara cepat. Selain itu, korban juga berhak memperoleh pendampingan psikologis, bantuan sosial, dan pelindungan hukum.

Dalam kasus ini, IDS sempat menjalani perawatan medis selama hampir sepekan sebelum akhirnya meninggal. Mengutip kronologi dari Antara, IDS sedang berada di rumah ketika dua orang menjemputnya dengan sepeda motor pada Selasa malam, 14 April 2026. Setelah itu, keduanya membawa IDS ke halaman belakang salah satu SMA negeri di Bantul.

Di lokasi itulah IDS diduga menjadi korban pengeroyokan. Keluarga memperkirakan jumlah pelaku mencapai sepuluh orang, terdiri atas orang dewasa dan anak-anak.

Polres Bantul telah menahan dua terduga pelaku, yakni YP (21 tahun) dan BLP (18 tahun). Reserse Mobil (Resmob) Satreskrim Polres Bantul bersama Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda DIY masih memburu pelaku lainnya.

Tempo telah meminta konfirmasi kepada Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda DIY Komisaris Besar Ihsan. Namun, hingga berita ini ditayangkan, Ihsan belum merespons.

Pilihan Editor: Bisakah Pelecehan Seksual Verbal Grup Percakapan Dipidanakan

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |