TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan alasannya belum menetapkan anggota DPR RI Satori dari Fraksi Partai NasDem, sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility Bank Indonesia (BI). Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan saat ini lembaganya masih mengumpulkan keterangan yang cukup dari para saksi yang terlibat kasus dana CSR BI itu.
"Cukup itu sebenarnya tindakan yang sangat jarang ditemui di perkara-perkara di KPK untuk menaikkan seseorang menjadi tersangka," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pusat, pada Rabu, 23 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia, terdapat prosedur yang harus dilalui KPK untuk menaikan status penyelidikan hingga penyidikan pada kasus tertentu. Termasuk, kata Tessa, untuk menetapkan Satori sebagai tersangka di kasus dugaan dana CSR BI ini.
"Dalam menetapkan atau menaikkan status penyelidikan ke penyidikan maupun dari penyidikan umum menjadi ada tersangkanya itu membutuhkan tindakan yang prudent," ucap dia.
Tessa memaparkan suatu lembaga harus memiliki bukti yang kuat dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Dia mengatakan KPK selama ini selalu menjalankan proses itu untuk mengumpulkan barang bukti yang kuat dalam menetapkan Satori sebagai tersangka.
"Tindakan yang tidak serta-merta hanya memiliki cukup alat bukti kalau di KPK. Di KPK itu harus kuat alat buktinya. Jadi lebih dari dua," kata Tessa.
KPK, kata dia, tidak hanya memeriksa sejumlah saksi yang terlibat pada kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia. Tessa mengungkapkan petunjuk, ahli, hingga alat bukti seperti dokumen maupun barang elektronik, terus dikumpulkan oleh pihaknya dalam menyelesaikan penyidikan kasus tersebut.
"Nanti pada waktunya akan dilakukan expose secara internal dan siapa yang akan menjadi tersangka publik akan sama-sama ketahui," ucap dia.
Sebelumnya, Satori telah diperiksa KPK pada Senin, 21 April 2025. Dia mengaku pemeriksaannya hanya untuk memenuhi undangan, dalam memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kasus dugaan korupsi program sosial Bank Indonesia atau dikenal juga sebagai dana CSR BI.
"Kali ini saya datang menghadiri undangan," kata Satori saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin.
Sementara itu, Satori tidak ingin memaparkan pembahasan saat dirinya diperiksa oleh KPK. Dia hanya mengungkap jika semua persoalan mengenai kasus dugaan korupsi dana CSR BI telah disampaikan kepada para penyidik. "Tadi pemeriksaannya juga sudah saya jelaskan semua ke penyidik," ucap dia.
Pria asal Cirebon, Jawa Barat, itu juga enggan menyebut anggota DPR RI yang menerima dana PSBI tersebut seusai diperiksa KPK. Satori hanya tersenyum dan mengacungkan jari jempol saat awak media menanyakan hal tersebut.
Satori sebelumnya telah menjalani pemeriksaan di KPK pada Jumat, 27 Desember 2024. Penyidik memeriksa Satori untuk mendalami kasus dugaan korupsi dana Program Sosial BI.
PSBI merupakan dana tanggung jawab sosial dari bank sentral. Dana tersebut kerap disebut sebagai dana CSR. Seusai pemeriksaan KPK, Satori mengatakan memang ada program PSBI yang dijalankan Bank Indonesia bersama DPR melalui mitranya di parlemen, yaitu Komisi XI.
Satori mengatakan dana PSBI disalurkan ke berbagai Yayasan untuk kegiatan sosialisasi di daerah pemilihan (Dapil). Namun, dia membantah ada suap dalam penyalurannya. “Enggak ada suap itu,” kata Satori.
Meski demikian, KPK belum menetapkan tersangka secara formal dalam kasus ini. Namun, sumber Tempo yang mengetahui jalannya penyidikan mengungkapkan bahwa KPK tengah menyelidiki keterlibatan hampir seluruh anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024.
Dua anggota DPR disebut menonjol dalam dugaan korupsi ini. Keduanya diduga menggunakan yayasan yang dikelola orang-orang dekat mereka untuk mengajukan dana Program Sosial Bank Indonesia.