KPK Panggil Lagi Khalid Basalamah soal Kasus Kuota Haji

2 hours ago 4

PENDAKWAH Khalid Zeed Abdullah Basalamah kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus dugaan rasuah kuota haji 2023-2024. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan pada hari ini, Kamis, 23 April 2026.

"Benar, hari ini penyidik menjadwalkan saudara KB, salah satu pihak penyelenggara ibadah haji khusus," kata Juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Budi mengatakan lembaganya butuh keterangan Khalid Basalamah untuk mendalami proses jual beli kuota haji tambahan. KPK optimistis pendakwah tersebut akan memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari ini. "Kami meyakini tentu saksi akan kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik dan nantinya memberikan keterangan yang dibutuhkan," ujarnya.

KPK memeriksa Khalid Basalamah pada 23 Juni dan 9 September 2025. Dalam pemeriksaan yang kedua, Khalid mengatakan bahwa biro haji miliknya menjadi korban dalam pembagian kuota haji tambahan. “Jadi posisi kami itu sebenarnya korban dari PT Muhibbah Mulia Wisata yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud,” kata Khalid.

Khalid bercerita, sebagai pemilik PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, ia ingin memberangkatkan 100 orang jemaah haji furoda atau haji khusus, termasuk dirinya. Ia mendapatkan tawaran dari Ibnu Mas’ud untuk berangkat menggunakan visa milik PT Muhibbah. “Jadi kami sudah siap berangkat furoda, tapi ada seseorang bernama Ibnu Mas’ud pemilik PT. Muhibbah dari Pekanbaru, menawarkan kami visa,” kata Khalid. “Jadi kami terdaftar sebagai jemaah di situ,”.

KPK mengatakan Khalid Basalamah juga telah mengembalikan uang dugaan korupsi kuota haji. Uang tersebut merupakan dana pengembalian dari PT Muhibbah Mulia Wisata Ibnu Mas’ud. "Benar,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dihubungi pada Senin, 15 September 2025.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Alex, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri, Asrul Aziz Taba.

KPK menemukan indikasi penyimpangan dalam pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu yang seharusnya dialokasikan untuk jemaah haji reguler. Namun, Kementerian Agama membagi kuota tersebut secara merata, yakni masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan haji khusus.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tanggal 15 Januari 2024. Yaqut menggunakan diskresi menteri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Haji dan Umrah, tetapi mengabaikan ketentuan pembagian kuota sebagaimana tercantum dalam Pasal 64.

Menurut KPK, Alex terlibat langsung dalam pengambilan keputusan terkait pembagian kuota tambahan tersebut. Penyidik juga menduga adanya peran Alex dalam aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada sejumlah pihak di Kementerian Agama.

KPK menduga pegawai hingga pimpinan di Kementerian Agama turut menikmati keuntungan dari pembagian kuota haji khusus. Sekitar 100 biro perjalanan haji menerima kuota tersebut dengan jumlah bervariasi. Setiap biro diduga harus membayar antara US$ 2.700 hingga US$ 7.000 atau sekitar Rp 42–115 juta untuk memperoleh satu kursi.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |