TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Legal Corporate PT Nutech Integrasi Euis Aprilia Nurrachman (EAN). Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan penyidik memeriksa EAN sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait proyek digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) tahun 2018 sampai dengan tahun 2023," kata dia dalam keterangan tertulis pada Jumat, 2 Mei 2025.
Tessa mengatakan bahwa pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
KPK menyidik perkara korupsi digitalisasi SPBU Pertamina ini sejak Januari lalu. Namun hingga saat ini, belum ada satu pun tersangka yang mereka umumkan ke publik.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara ini. Mereka diantaranya Koordinator Pengawasan BBM pada BPH Migas Agustinus Yanuar Mahendratama; Head of Outbound Purcashing PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma) periode 2018-2020 Aily Sutedja; VP Corporate Holding and Portfolio IA PT Pertamina Anton Triend; VP Sales Support PT Pertamina Patra Niaga Aribawa; Direktur PT Dabir Delisha Indonesia periode 2018-2020 Asrul Sani; Direktur Sales and Marketing PT Pins Indonesia periode 2016-2019 Benny Antoro; serta Komisaris PT Ladang Usaha Jaya Bersama Charles Setiawan.
Tessa menyatakan penyidik memeriksa mereka untuk mendalami soal sejumlah proyek pengadaan di PT Telkom yang berhubungan dengan digitalisasi SPBU Pertamina tersebut.
KPK pun telah melakukan upaya pencegahan melalui kajian yang dilakukan oleh Direktorat Monitoring dalam penyidikan perkara dugaan korupsi digitalisasi SPBU Pertamina ini. Upaya itu sebagai wujud integrasi antar-strategi dalam pemberantasan korupsi.
"Bahwa temuan kerawanan korupsi melalui pendekatan pencegahan dapat menjadi pengayaan informasi ataupun ditindaklanjuti dengan upaya penindakan," ujar anggota Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, .
Melalui kajian risiko korupsi pengelolaan jenis bahan bakar tertentu (JBT) minyak solar tersebut, KPK menemukan adanya permasalahan pada data digitalisasi nozzle (pipa semprot) yang berdampak pada tingginya angka koreksi penyaluran dan angka penyimpangan penyaluran.
KPK pun telah menyampaikan hasil dan rekomendasi untuk perbaikannya kepada pihak-pihak terkait, agar potensi kerawanan terjadinya korupsi pada sektor energi ini dapat dibenahi. Sehingga pengelolaan energi tidak menimbulkan kerugian keuangan negara dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Mutia Yuantisya berkontribusi dalam tulisan ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini