KPK Periksa Notaris dan PPAT di Kasus Korupsi Kuota Haji

4 hours ago 5

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Silvia Oktaviani terkait dengan dugaan korupsi kuota haji. Silvia diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 3 Juli 2026. 

“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024, atas nama notaris dan PPAT Silvia Oktaviani,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Namun, KPK belum menjelaskan lebih lanjut mengenai informasi apa yang akan didalami dari Silvia. 

Dalam kasus ini, penyidik KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka pada 9 Januari 2026. KPK juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka, yaitu Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham; serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan penyidik menduga para tersangka mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan. Asep mengatakan praktik ini melibatkan pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara.

Kasus ini bermula ketika Ismail, Asrul, dan pihak lain bertemu dengan Yaqut yang ketika itu masih menjadi menteri agama, serta stafnya. Pertemuan itu diduga turut dihadiri Fuad Hasan Masyhur dari Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Sathu). Mereka meminta tambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen.

Jumlah tersebut berasal dari tambahan kuota haji untuk pemerintah Indonesia sebesar 20 ribu yang diperoleh pada 2024. “Mereka membagi kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50 persen berbanding 50 persen,” ujar Asep pada 30 Maret 2026.

Ismail dan Asrul mengatur kuota haji khusus tambahan ini untuk setiap biro perjalanan yang terafiliasi Maktour. Asep mengungkapkan, pengaturan kuota ini dilakukan bersama Kementerian Agama.

KPK menduga Ismail memberikan uang kepada Ishfah sebesar US$ 30 ribu serta kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, sebesar US$ 5.000 dan 16 ribu riyal Arab Saudi. Atas pemberian tersebut, Maktour diduga memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp 27,8 miliar pada 2024.

Sementara itu, Asrul diduga memberikan uang kepada Alex sebesar US$ 406 ribu. Asep menyebut, delapan penyelenggara ibadah haji khusus yang terafiliasi dengan Asrul turut memperoleh keuntungan tidak sah sebesar Rp 40,8 miliar pada 2024.

Ade Ridwan Yandwiputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |