KPK Serahkan 2 Unit Apartemen ke Lemhanas

3 hours ago 1

GUBERNUR Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Ace Hasan Syadzily mengatakan lembaganya akan menggunakan dua unit apartemen yang diserahkan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ace mengungkapkan dua unit hunian vertikal itu berfungsi untuk menunjang kinerja para pegawai Lemhanas.

"Nanti kami akan lihat kebutuhan dari Lemhanas sendiri," kata Ace di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 23 April 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Ace menolak merinci kegiatan yang dapat menunjang kinerja Lemhanas atas pemberian dua unit apartemen dari KPK. Ace mengatakan lembaganya segera memanfaatkan dua unit hunian vertikal itu. "Untuk apakah Lemhanas ini sesungguhnya seperti rumah kami belum punya. Sehingga nanti bisa dimanfaatkan, ya," ucapnya.

KPK menyerahkan dua unit apartemen senilai Rp 3,5 miliar yang berlokasi di wilayah Jakarta Selatan ke Lemhanas. Hunian vertikal tersebut merupakan hasil rampasan dari penindakan kasus korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan penyerahan dua unit apartemen itu dilakukan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah. Dia menuturkan upaya ini guna memastikan barang rampasan tidak terbengkalai.

"Barang rampasan hasil penegakan hukum dapat dioptimalkan untuk kepentingan negara, sekaligus memperkuat akuntabilitas melalui mekanisme transparan dan berorientasi nilai guna," ucap Fitroh lewat keterangan tertulis pada Senin, 20 April 2026.

Dua unit apartemen yakni berukuran 150 meter persegi di Jalan Pintu Satu Senayan senilai Rp 2,10 miliar, serta seluas 92 meter persegi di kawasan FX Residence dengan nilai unit apartemen sebesar Rp 1,42 miliar. Dua apartemen tersebut merupakan hasil rampasan kasus suap mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya.

Fitroh mengatakan bahwa penyerahan dua unit apartemen itu juga berdasarkan keputusan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Daerah Khusus Jakarta. Keputusan tersebut beralih menjadi pengelolaan sejak penandatanganan Berita Acara Serah Terima.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |