KPK Sita Kendaraan Lagi dalam Kasus Suap Kemenaker

6 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan kendaraan dalam  kasus dugaan suap pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada Kamis, 22 Mei 2025. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik melakukan penyitaan setelah menggeledah kediaman pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus ini.

Budi tak menjelaskan lokasi penggeldahan tersebut. Namun, dalam penggeledahan itu, penyidik menyita dua kendaraan roda empat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dan pada hari ketiga atau Kamis, 22 Mei, tim penyidik kembali menggeledah tiga rumah dan mengamankan dua unit kendaraan roda empat," kata dia saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 23 Mei 2025.

Ia mengatakan bahwa penyitaan ini bertujuan untuk pembuktian sekaligus sebagai upaya awal dalam optimalisasi pengembalian aset.

Sebelumnya KPK telah menyita tiga mobil dalam penggeledahan pada Selasa lalu, 20 Mei 2025. Penyidik juga menyita tiga mobil dan satu motor dalam penggeledahan sehari setelahnya. 

Selain itu, pada kasus ini, KPK juga memeriksa empat eks pejabat Kemenaker pada hari ini, Jumat, 23 Mei 2025.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan," kata Budi.

Adapun saksi yang diperiksa adalah mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) periode 2020-2023 Suhartono,  mantan Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) periode 2019-2024 Haryanto yang kini menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional.

Kemudian mantan Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) periode 2017-2019 Wisnu Pramono, serta Devi Anggraeni Direktur PPTKA periode 2024-2025.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Budi.

KPK menyatakan telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus suap pengurusan izin Tenaga Kerja Asing di Kemenaker ini. Namun, hingga saat ini KPK belum menyebutkan siapa saja delapan tersangka tersebut. KPK juga belum menjelaskan detail konstruksi kasus suap ini. 

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |