KPK Terbitkan SP3 untuk Siman Bahar

3 hours ago 1

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk tersangka Bong Kin Phin alias Siman Bahar dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang Tbk dan PT Loco Montrado. KPK menerbitkan SP3 setelah menerima surat kematian Siman Bahar.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaganya menerbitkan SP3 untuk Siman Bahar pada 23 April 2026. “SP3 ini juga sudah disampaikan kepada pihak keluarga,” kata Budi dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 25 April 2026.

Budi mengatakan KPK tetap mengusut dugaan korupsi dalam kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang Tbk dan PT Loco Montrado. Penyidikan kasus ini berfokus pada penetapan tersangka korporasi, yakni PT Loco Montrado. “Penyidik pun telah melakukan penyitaan lebih dari Rp100 miliar sebagai upaya asset recovery,” ujarnya.

Siman Bahar merupakan pemilik PT Loco Montrado dan telah berstatus tersangka dalam kasus tersebut. Kabar kematian Siman Bahar beredar pada Ahad, 5 April 2026, di Cina. Kuasa hukumnya, Erick Samuel Paat, membenarkan kabar tersebut. “Betul, Pak Siman wafat,” ujarnya saat dihubungi pada Selasa malam, 7 April 2026.

KPK menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang Tbk dan PT Loco Montrado pada 23 Mei 2023. Penetapan itu menjadi kali kedua bagi Siman.

Sebelumnya, KPK lebih dulu menetapkan Siman sebagai tersangka pada 23 Agustus 2021. Namun, Siman menggugat status tersebut melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan memenangkan gugatan. Hakim menilai penyidik belum memenuhi syarat minimal dua alat bukti.

Meski berstatus tersangka, Siman tidak pernah menjalani penahanan. Saat itu, KPK masih menunggu rekomendasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait kondisi kesehatannya. IDI menyatakan Siman menderita sakit keras, menjalani cuci darah sekitar dua kali sepekan, serta menerima penanganan medis lainnya.

KPK menduga Siman memperkaya pihak lain melalui kerja sama dengan PT Aneka Tambang Tbk. Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut Siman melakukan penyimpangan dalam pengolahan dore, yaitu material hasil tambang yang mengandung emas.

Kasus ini bermula ketika mesin pengolahan milik Antam mengalami kerusakan. Saat itu, General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam Dody Martimbang menandatangani kerja sama dengan Siman pada 31 Mei 2017 untuk mengolah 25 ton dore.

Namun, kemampuan pengolahan antara Antam dan PT Loco Montrado berbeda. Antam hanya mampu memurnikan dore berkadar emas dalam skala kecil, sedangkan PT Loco Montrado mampu mengolahnya dalam skala lebih besar.

Dalam praktiknya, Asep menyebut Siman tidak memurnikan dore tersebut di PT Loco Montrado. Ia justru membawa material itu ke luar negeri dan menukarnya dengan cadangan emas milik perusahaannya. Akibatnya, hasil emas yang diterima tidak sesuai dengan potensi awal dan jumlahnya lebih sedikit dari yang seharusnya.

Pilihan Editor: Berbagai Cara Mengejar Aset Tersangka Korupsi yang Meninggal

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |