Kronologi Kericuhan di Kemang: Polisi Tetapkan 9 Tersangka

13 hours ago 7

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus kericuhan di Kemang Raya, Jakarta Selatan pada Rabu, 30 April 2025. Bentrokan ini diduga terjadi karena perebutan lahan antara dua kelompok masyarakat. “Sudah sembilan orang jadi tersangka,” ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Ade Rahmat Idnal pada Kamis, 1 Mei 2025, seperti dikutip dari Antara.

Sebelumnya, Kapolsek Mampang Prapatan Komisaris Wahid Key mengungkapkan polisi sedang menyelidiki kasus kericuhan antar-dua kelompok yang diduga karena sengketa lahan di kawasan Kemang Raya, Jakarta Selatan, pada Rabu pagi. Sejumlah pihak pun dimintai keterangan atas peristiwa tersebut. “Kejadian pagi tadi sedang dalam penyelidikan dan beberapa pihak dimintai keterangan,” kata Wahid, Rabu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bagaimana sebenarnya kronologi kericuhan tersebut? Simak rangkuman informasinya berikut ini.


Kronologi Kericuhan

Menurut Kombes Ade Rahmat, kericuhan itu terjadi pada Rabu pagi sekitar pukul 09.25 WIB. Diketahui ada sekitar 20 orang dari salah satu pihak yang berupaya memasuki sebidang tanah di kawasan Kemang Raya, Jakarta Selatan. Namun, usaha tersebut mendapat hadangan dari dalam saat sekelompok orang mengaku sebagai ahli waris lahan tersebut.

Pada awalnya, kedua belah pihak saling melempar kayu dan batu. Tetapi, kericuhan semakin memuncak ketika ada yang mengeluarkan senjata api dari dalam bagasi mobil. Alhasil, bentrok pun terjadi dan menimbulkan kemacetan.

Anggota Polsek Mampang dibantu Polres Metro Jakarta Selatan mendatangi lokasi dan memastikan situasi aman terkendali. Dari peristiwa itu, polisi juga mengamankan sejumlah pihak dan barang bukti.

Ade memastikan bahwa kedua belah pihak bukan anggota organisasi masyarakat (ormas), melainkan kelompok yang menggunakan jasa kolektor. "Kami mengamankan 25 orang, senapan angin empat pucuk, dan tiga bilah parang," kata dia.

Akibat kejadian tersebut, para pelaku terancam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat tentang kepemilikan senjata api, amunisi atau bahan peledak, dan dihukum dengan pidana penjara maksimal 20 tahun. Mereka juga dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat yang mengatur tentang larangan membawa senjata tajam.

Sebelumnya, sebuah video bentrokan antar-kelompok beredar di media sosial. Dalam video itu, sekelompok orang terlihat mengeluarkan senjata laras panjang dari bagasi sebuah mobil berwarna kuning. Kemudian, mereka mengacungkan senjata laras panjang itu ke arah beberapa orang di depannya. Dalam video itu, terdengar beberapa kali letusan yang diduga bersumber dari senjata laras panjang. Dari arah berlawanan, sekelompok orang melempari batu ke arah orang-orang yang membawa senjata laras panjang itu.

Antara dan Oyuk Ivani Siagian berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |