Kronologi Puluhan Napi di Bukittinggi Mabuk Oplosan, 2 Tewas

13 hours ago 7

TEMPO.CO, Jakarta - Puluhan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bukittinggi, Sumatera Barat, pesta minuman keras oplosan. Akibatnya, puluhan orang keracunan, bahkan 2 di antaranya tewas.

Sebanyak 23 napi dilarikan ke rumah sakit pada Rabu malam, 30 April 2025, setelah menenggak minuman oplosan itu. Akibat kejadian ini satu orang meninggal di RSUD Bukittinggi pada Rabu malam, dan seorang lagi tewas pada Kamis di Rumah Sakit Achmad Mochtar Bukittinggi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Benar, satu pasien atas nama inisial MA meninggal setelah mendapat perawatan sejak Rabu malam di ICU. Korban meninggal pada pukul 8.50 WIB," kata Dirut RSAM Busril, Kamis.

Busril sebelumnya mengatakan, ada dua orang dalam keadaan kritis.

"Dua orang dalam status merah (kritis) dan dirawat di ICU dengan dipasang ventilator, 11 orang berstatus kuning. Pasien diantar dan dijaga ketat petugas Lapas," kata Busril seperti dikutip Antara.

Busril mengungkap hasil pemeriksaan sementara para korban keracunan minuman yang bercampur dengan jenis bahan baku pembuatan parfum.

Petugas kepolisian dan Tim Inafis dari Polresta Bukittinggi langsung bergerak ke Lapas Bukittinggi untuk memeriksa tempat kejadian peristiwa.

Kepala Lapas Bukittinggi Herdianto hanya membenarkan puluhan warga binaan pemasyarakatan, demikian istilah pemerintah untuk narapidana, dilarikan ke rumah sakit. Ia belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.

"Saya minta rekan wartawan bersabar menunggu keterangan resmi bersama Kanwil Kemenkumham Sumbar yang menuju ke Bukittinggi," kata Herdianto.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Sumatera Barat membentuk tim investigasi bersama Kepolisian Resor Kota Bukittinggi terkait kasus minuman keras oplosan masuk penjara ini.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kementerian Imipas Sumbar, Marselina Budiningsih di Bukittinggi, Kamis, mengatakan tim investigasi ini akan mengungkap kejadian itu nantinya.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, seorang warga binaan yang dipercaya, mencuri sisa alkohol yang digunakan untuk program kemandirian warga binaan memproduksi parfum," katanya.

Minum Alkohol Campuran Parfum

Alkohol berkadar 70 persen itu dicuri sebanyak 200 mililiter untuk membersihkan tato salah satu warga binaan. Namun kemudian disalahgunakan sebagai pencampur minuman keras.

"Alkohol ini disalahgunakan untuk dicampur dengan minuman kemasan ditambah es dan air. Lalu diminum bersama-sama hingga akhirnya menimbulkan keracunan," kata Marselina.

Ia menegaskan tim investigasi yang dibentuk sedang mengumpulkan semua keterangan dan bukti termasuk jika adanya kelalaian dari petugas lembaga pemasyarakatan.

"Kita berkoordinasi dengan kepolisian dan keluarga warga binaan serta telah melaporkan ke dirjen. Apabila ada unsur kelalaian akan diproses sesuai ketentuan," katanya.

"Warga binaan yang meninggal sudah diserahkan ke keluarga dan langsung dimakamkan. Pihak keluarga menerima dengan ikhlas," kata Marselina.

Menurut dia, belum diketahui persis kapan warga binaan itu mengoplos dan mengonsumsi alkohol itu.

Terkait adanya dugaan pesta dengan iringan musik sebelum kejadian, pihak Lapas juga membantah.

"Semua hasil akan disampaikan kembali setelah proses investigasi selesai dilaksanakan. Kami minta semua pihak untuk bersabar," kata Marselina.

Kepala Polresta Bukittinggi Kombes Yessi Kurniati mengatakan polisi telah memeriksa tempat kejadian peristiwa dan mengumpulkan keterangan serta mengamankan beberapa barang bukti.

"Kami sudah lakukan langkah awal, hasilnya belum bisa dipastikan. Kami amankan sisa wadah kemasan tempat mengaduk (mengoplos) miras. Beberapa warga binaan juga belum sepenuhnya bisa dimintai keterangan," kata Yessi.

Pelanggaran HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sumatera Barat menilai kematian dua narapidana di Bukittinggi yang diduga akibat keracunan massal setelah menenggak minuman keras oplosan, perlu diselidiki dengan pendalaman.

"Perlu pendalaman dan penyelidikan untuk mengusut tuntas kasus ini," kata Kepala Komnas HAM Perwakilan Sumbar, Sultanul di Padang, Jumat, 2 Mei 2025.

Hal tersebut disampaikan Kepala Komnas HAM Perwakilan Provinsi Sumbar terkait kasus keracunan massal yang dialami narapidana di Lapas Kelas IIA Bukittinggi hingga menyebabkan dua orang meninggal dunia.

Menurut dia, penyelidikan dan pengusutan kasus hingga tuntas sangat penting demi memastikan pemenuhan HAM tetap berjalan, termasuk di lapas sekalipun. Hal ini juga sejalan dengan prinsip-prinsip penegakan HAM.

"Kasus ini perlu diselidiki karena menyangkut nyawa orang," kata dia.

Selain pemenuhan dan menjamin jalannya prinsip-prinsip HAM, langkah tersebut juga untuk mengetahui apakah ada indikasi kelalaian bahkan keterlibatan petugas dalam kasus itu.

Komnas HAM Sumbar juga akan berkoordinasi dengan Komnas HAM RI dalam menyikapi kasus tersebut. Dalam waktu dekat, pimpinan Komnas HAM pusat akan berkunjung ke Sumbar untuk membahas sejumlah kasus yang berkaitan dengan HAM.

Ia menambahkan beberapa kali mengunjungi lapas di Sumbar dan melihat penerapan standar operasional prosedur (SOP) sudah tergolong baik. Namun, kasus yang terjadi di Lapas Kelas IIA Bukittinggi bisa saja berkaitan dengan kelalaian atau implementasi yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |