Mantan Kadis di Karanganyar Tersangka Korupsi Retribusi PKL

2 hours ago 3

KEJAKSAAN Negeri Karanganyar menetapkan mantan kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil, Transmigrasi, Energi, dan Sumber Daya Mineral Karanganyar berinisial AM sebagai tersangka korupsi retribusi pedagang kaki lima (PKL). Penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan retribusi.

“Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah kami kumpulkan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Karanganyar, Bonar David Yuniarto saat dihubungi Tempo, Kamis, 30 April 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan intensif terhadap AM pada Rabu, 29 April 2026. Pemeriksaan berlangsung sejak siang hingga malam hari sebelum penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan. Langkah tersebut diambil guna mendukung kelancaran proses penyidikan.

“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan serta mengantisipasi kemungkinan tersangka menghilangkan barang bukti," ujarnya.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat soal ketidaksesuaian dalam pengelolaan retribusi PKL. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh kejaksaan melalui proses penyelidikan yang berlanjut ke tahap penyidikan. Dalam proses itu, ditemukan adanya indikasi dana retribusi yang tidak disetorkan sebagaimana mestinya ke kas daerah. “Kami menerima laporan dari masyarakat dan menindaklanjutinya hingga ke tahap penyidikan,” kata Bonar.

Menurut penyidik, dugaan penyelewengan tersebut terjadi dalam kurun waktu 2023 hingga 2025. Namun, besaran kerugian negara masih dalam tahap penghitungan oleh tim terkait. Kejaksaan juga masih mendalami modus operandi yang digunakan tersangka.

Penyidik membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Pendalaman dilakukan untuk memastikan apakah ada pihak yang turut berperan atau menikmati aliran dana tersebut. Proses pengembangan perkara pun masih terus berjalan.

Saat ini, AM ditahan selama 20 hari ke depan di ruang tahanan Polres Karanganyar. Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan lanjutan sekaligus mencegah potensi penghilangan barang bukti. Penyidik juga terus mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi guna memperkuat berkas perkara.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 603 atau 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru serta Pasal 8 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam mekanisme pengelolaan retribusi, termasuk kemungkinan tidak disetorkannya sebagian dana ke kas daerah.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |