Memulai Era Sampah Menjadi Energi

4 hours ago 1

INFO TEMPO - Tonggak sejarah pengelolaan sampah menjadi energi di Bali telah dimulai. Pada Selasa, 21 April 2026, Gubernur Bali Wayan Koster resmi mengukuhkan langkah strategis dalam menuntaskan persoalan sampah di Pulau Dewata melalui penandatanganan Nota Kesepahaman Pembangunan Infrastruktur Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta.

Nota kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Gubernur Koster, Bupati Badung Wayan Adi Arnawa, dan Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, serta perwakilan pemerintah pusat. Di antaranya Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, Chief Investment Officer (CIO) Danantara Pandu Sjahrir.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Gubernur Koster menjelaskan, groundbreaking fasilitas PSEL tersebut rencananya berlangsung pada 8 Juli 2026. "Kemudian dibangun dalam waktu 15 bulan dan mulai beroperasi pada November 2027," katanya. Fasilitas PSEL di Bali ini mampu "mengunyah" 1.200 ton sampah per hari dari Denpasar dan Badung dengan kontribusi masing-masing 700 ton dan 500 ton.

Hadirnya fasilitas pengelolaan sampah ini otomatis membuat sampah yang bermuara di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung berkurang. Gunungan sampah di TPA Suwung yang kini tingginya mencapai 45 meter bakal dipilah dan diolah menjadi energi listrik. Pemprov Bali juga segera menyulap tempat yang sudah ada sejak 1984 itu menjadi ruang terbuka hijau atau taman kota.

"Suwung artinya sepi. Dulu tidak ada orang di sana kemudian menjadi tempat pembuangan sampah. Ternyata keenakan (buang sampah ke sana) sampai overload, sehingga menimbulkan dampak lingkungan," katanya. TPA Suwung tak lagi menerima sampah organik dan residu pada 1 Agustus 2026. Saat ini, terdapat empat Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dan 23 Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di Denpasar dan Badung.

Mengenai sampah organik, Gubernur Koster mengatakan, sampah itu harus selesai di hulu atau tingkat rumah tangga dan desa/kelurahan dengan menggunakan bag composter atau tebe modern. "Jadi setiap sampah punya jalurnya masing-masing," ujar Koster. "Pemilahan sampah dari sumber menjadi penting dan diterapkan dengan ketat agar pengelolaan sampah menjadi energi listrik bisa optimal."

Komitmen Sejak Awal Menjabat Gubernur

Bukan perkara mudah membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya mengelola sampah. Gubernur Koster mengatakan, satu bulan sejak dilantik menjadi Gubernur Bali pada periode pertama, dia langsung menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. "Saya dilantik menjadi gubernur pada 5 September 2018, lalu pada 5 Oktober saya sudah mengeluarkan kebijakan untuk membatasi penggunaan plastik sekali pakai karena plastik ini salah satu sampah yang dominan di Bali," katanya.

Di tahun berikutnya, Gubernur Koster mengeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. "Supaya sampah itu selesai di hulu," katanya. Kebijakan ini mulai disosialisasikan pada Desember 2019. Masyarakat bergotong-royong memilah dan mengolah sampah di tingkat desa/kelurahan, sampai muncul semangat "desaku bersih tanpa mengotori desa lain". Seiring jalan, Pemprov Bali berupaya menyediakan TPS3R di 636 desa dan 80 kelurahan. Ketika itu, sudah terbangun 212 TPS3R dan upaya memilah sampah mulai bergerak.

Syahdan. Dunia lantas berjibaku dengan pandemi Covid pada awal 2020. Bali terimbas. Pariwisata lumpuh. Perekonomian lesu. Anggaran dialihkan untuk penanganan penyakit hingga bantuan bagi pelaku usaha. Seketika persoalan sampah menguap karena hiruk-pikuk penanganan wabah.

"Padahal target saya waktu itu adalah pada 2022 atau 2023 semua desa sudah punya TPS3R," kata Gubernur Koster. "Namun sudah tidak bisa dioptimalkan karena masyarakat juga sedang menghadapi situasi yang sulit karena pandemi Covid. Program ini tidak bisa dipaksakan."

Tekad membenahi persoalan sampah tertunda sekitar dua tahun seiring pemulihan ekonomi, namun masa jabatan Gubernur Koster harus berakhir pada 5 September 2023. "Stuck, tidak berjalan lagi. Pengelolaan sampah tidak terarah," ujar Koster. Akibatnya, persoalan sampah kembali mengemuka. Sampah menumpuk, terutama di kota dan pasar. TPA Suwung kelebihan kapasitas.

Dilantik sebagai Gubernur Bali periode kedua pada 20 Februari 2025, semangat Wayan Koster untuk menyelesaikan persoalan sampah kian menggebu. "Now or never. Sekarang atau tidak sama sekali," ucapnya bersemangat mengingat begitu besar tantangannya. Bak gayung bersambut, pada 10 Oktober 2025 Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Peraturan ini mengukuhkan kebijakan sebelumnya, yakni Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, yang menyebutkan Denpasar sebagai salah satu titik pembangunan instalasi PSEL.

Upaya penanganan sampah di Bali, menurut Gubernur Koster, begitu penting. Musababnya, Bali merupakan destinasi pariwisata yang harus diprioritaskan. "Sampah menjadi isu yang mengganggu citra pariwisata Bali dan mendapat perhatian khusus dari Bapak Presiden Prabowo," katanya. Tugas pemerintah daerah, dia melanjutkan, menyiapkan lahan, memastikan pasokan sampah, dan melalui sosialisasi kepada masyarakat. "Dalam waktu dekat, saya akan mengumpulkan bupati dan wali kota se-Bali untuk menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber."

Langkah Pertama Menentukan Segalanya: Memilah Sampah

Gubernur Koster menyadari begitu beratnya membangun kesadaran masyarakat untuk memilah sampah. Kuncinya, kata dia, terus melakukan sosialisasi, memberikan solusi, dan tata laksana yang jelas. Koster mengatakan, dalam tempo dua pekan, yakni 1-14 April 2026, warga Denpasar dan Badung sudah melaksanakan pemilahan sampah, khususnya sampah organik di tingkat desa/kelurahan.

Gubernur Bali Wayan Koster. TEMPO/LOURENTIUS EP

"Sebelumnya cuma 30 persen yang memilah sampah, sekarang sudah 70 persen. Kami akan dorong sampai 90 persen warga memilah sampah," ucapnya. Masyarakat dapat mengolah sampah organik di tebe modern yang ada di setiap desa/kelurahan atau bag composter. Apabila warga tidak mengindahkan pemilahan sampah, maka sampah mereka tidak akan diangkut oleh petugas kebersihan.

Pada akhir 2026, Pemprov Bali melarang open dumping sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. "Tidak boleh ada open dumping. Saya akan memimpin ini," ujar Koster. Dan sebagai apresiasi dari Pemprov Bali, Gubernur Koster akan memberikan insentif bagi desa-desa yang tertib dan mampu mengelola sampahnya dengan baik.

"Mari bersama membangun alam Bali yang bersih agar kehidupan kita sehat. Bali merupakan destinasi wisata utama dunia yang sangat rentan terhadap isu lingkungan," kata Gubernur Koster. "Semoga terwujud Bali bersih tanpa masalah sampah 2028.Mohon dukungan masyarakat Bali. Terima kasih." (*)

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |