Menaker: Pekerjaan Layak Tak Bisa Dinilai Sepihak oleh Pemberi Kerja

14 hours ago 6

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pekerjaan yang layak harus menyejahteraan dan memberi perlindungan sosial bagi pekerjanya. Yassierli merinci standar kelayakan yang ia maksud mulai dari lingkungan kerja yang aman, jam kerja yang manusiawi, serta adanya jaminan perlindungan terhadap pekerja.

Menurut Yassierli, kelayakan suatu pekerjaan tidak bisa dinilai semata-mata dari sudut pandang pemberi kerja. “Penilaian kelayakan mencakup pelbagai aspek yang menjamin martabat dan kesejahteraan pekerja,” kata Yassierli melalui keterangan resminya, Sabtu, 3 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yassierli menyebut kementeriannya memakai rujukan komprehensif dari Komnas HAM untuk perlindungan dan promosi hak asasi manusia di lingkungan kerja. Rujukan ini menjadi acuan Kementerian Ketenagakerjaan menjalankan tugas dan fungsinya sebagai salah satu lembaga pengawas ketenagakerjaan.

Namun begitu, Yassierli menemukan tantangan saat mengedukasi para pekerja dan pemangku kepentingan dalam sektor ketenagakerjaan. Menurut dia, masih banyak yang abai dan belum memiliki kesamaan pola pikir antara pekerja dan pengusaha. “Pekerjaan rumah kami sekarang, membangun budaya yang mendukung kesadaran bahwa pekerjaan layak itu bagian dari hak asasi manusia,” ucapnya.

Pada rilis yang sama, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan pekerjaan yang layak menjadi integral dari hak asasi manusia. “Ini bukan hanya hak mereka yang sudah bekerja, tetapi hak setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan yang layak,” kata Atnike.

Atnike menyebut pemenuhan hak atas pekerjaan layak bukan hanya tanggung jawab Kementerian Ketenagakerjaan. Namun aspek ini harus menjadi perhatian dari pelbagai lembaga lintas sektor dan lintas kementerian. “Komnas HAM berkomitmen mendorong sinergi dalam pemenuhan hak atas pekerjaan yang layak bagi seluruh masyarakat Indonesia,” ucap Atnike.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |